Sukses

Dishub DKI: Volume Lalu Lintas Jakarta Turun 62 Persen Selama PPKM Darurat

Dishub DKI mengklaim, volume lalu lintas di Jakarta selama PPKM Darurat menurun drastis dibanding saat PPKM Mikro.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa volume lalu lintas (lalin) di Ibu Kota menurun drastis selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021.

"Volume lalu lintas di kawasan perkotaan, di dalam kota turun 62,33 persen sampai dengan tanggal 8 kemarin," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7/2021).

Jumlah penumpang harian angkutan perkotaan di Jakarta juga turun sebesar 46,28 persen selama PPKM Darurat. Penurunan tersebut bila dibandingkan dengan periode PPKM mikro sebelumnya.

"Kemudian angkutan perkotaan turun signifikan 52,47 persen," ucap dia.

Sementara itu, sejumlah transportasi di Jakarta melakukan penyesuaian waktu operasional selama pelaksanaan PPKM darurat, seperti halnya bus Transjakarta, kereta MRT, LRT hingga KRL Jabodetabek.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Penyesuaian Operasional MRT dan Transjakarta

Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menyatakan, perubahan waktu operasional dan penutupan sementara beberapa entrance stasiun diberlakukan hari ini Senin (5/7/2021).

"Dalam rangka penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali penyesuaian waktu operasional MRT Jakarta menjadi pukul 06.00 WIB - 20.30 WIB berlaku Senin - Minggu (setiap hari)," kata Pratomo dalam keterangan tertulis.

Lalu untuk waktu tunggu 10 menit jeda kedatangan per kereta. Kapasitas penumpang juga dibatasi yakni sebanyak 65 orang per kereta.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyampaikan jadwal operasional Transjakarta telah berubah mulai Minggu (4/7/2021). Layanan Transjakarta hanya beroperasi hingga pukul 20.30 WIB.

"Mulai hari Minggu, 4 Juli 2021 layanan Transjakarta dipangkas sehingga hanya melayani masyarakat mulai pukul 05.00- 20.30 wib. Sementara untuk layanan kesehatan akan beroperasi mulai 20.30- 21.30 WIB," kata Prasetia.

Lalu untuk pembatasan kapasitas penumpang hingga 50 persen dari kapasitas normal. Yakni dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan lima orang pelanggan.

3 dari 3 halaman

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali