Sukses

6 Fakta Terkini Kasus Dugaan Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Publik figur Nia Ramadhani alias NR dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie alias AB ditangkap aparat kepolisian terkait kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Publik figur Nia Ramadhani alias NR dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie alias AB ditangkap aparat kepolisian terkait kasus narkoba.

Kasus ini terungkap usai penangkapan NZ, sopir pribadi keduanya. Dari pengakuan ZN, sabu itu milik Nia Ramadhani.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga, sampai saat ini pihaknya masih memburu orang yang menyuplai sabu ke sopir pribadi Nia Ramadhani.

"Jadi barang ini tidak langsung bertemu dengan pengedarnya, melainkan barang itu ditaruh di suatu tempat istilahnya ditempel," ujarPaniir di Polres Metro Jakpus, Sabtu 10 Juli 2021.

Kemudian, ditegaskan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Hariyadi, semua tersangka yang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakpus diperlakukan sama, termasuk terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Ini yang perlu kami jelaskan kepada rekan-rekan sekalian yang pertama tidak ada diskriminasi. Kami akan tampilkan tapi menunggu hasil penyelidikan kami komplit," ujar Hengki.

Sementara itu, Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, Psikolog merekomendasikan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie untuk mendapatkan rehabilitasi.

Berikut 6 fakta terkini perkembangan kasus usai ditangkapnya Nia Ramadhani alias NR dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie alias AB dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 8 halaman

Pastikan Tak Dapat Perlakuan Istimewa

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Hariyadi mengatakan, semua tersangka yang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakpus diperlakukan sama, termasuk terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Ini yang perlu kami jelaskan kepada rekan-rekan sekalian yang pertama tidak ada diskriminasi. Kami akan tampilkan tapi menunggu hasil penyelidikan kami komplit," ujar Hengki di Polres Metro Jakpus, Sabtu 10 Juli 2021.

Hengki menepis isu yang beredar di masyarakat, di mana pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diperlakukan istimewa.

 

3 dari 8 halaman

Tak Ditampilkan ke Publik karena Sedang Jalani Pemeriksaan

Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah ketidakhadiran para tersangka Nia dan Ardi serta NZ pada saat pertama kali kasus narkoba ini diumumkan ke publik.

Hengki menyampaikan alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak dihadirkan karena sedang diboyong ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) untuk menjalani pemeriksaan rambut dan darah.

"Tersangka sedang dibawa ke Labkesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik. Selain urine kami pastikan pemeriksaan rambut dan darah," ucap dia.

Hengki menjelaskan, penyidik juga kala itu masih mengumpulkan bukti-bukti supaya unsur-unsur pidana terpenuhi. Hengki menyebut, Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hengki mengklaim penyidik selama empat hari melakukan penggeledahan, mempelajari bukti-bukti digital, mengulas data IT, dan memeriksa kembali tiga tersangka.

"4 hari penyidikan sementara sudah kami anggap cukup konstruksi Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang dia.

 

4 dari 8 halaman

Ajukan Rehabilitasi, Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Hengki kemudian memastikan jika pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat rehabilitasi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara.

"Kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan Pasal 54 Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim," kata Hengki.

Hengki menegaskan, membawa pengguna ke panti rehabilitasi bagian dari menjalankan perintah Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pada Pasal 127.

"Hasil penyelidikan kami tentang penguna narkoba diwajibkan untuk rehabilitasi, itu adalah kewajiban," ujar dia.

Hengki menyampaikan keputusan rehabilitasi tergantung pada hasil asesmen. Hengki menyebut, yang berwenang memberikan rekomendasi rehabilitasi pun adalah tim asesmen terpadu (TAT) bukan dari penyidik Satresnarkoba Polres Jakpus.

"Ada permohonan dari keluarga kita akan fasilitasi. Yang melaksanakan itu tim asesmen terpadu terdiri dari BNN, polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik Polres Jakpus," tegas dia.

 

5 dari 8 halaman

Buru Bandar Narkoba Penyuplai Sabu

Pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Metro Jakpus menangkap supir pribadi mereka berinisial ZN. Saat itu, ditemukan satu paket sabu seberat 0,78 gram. Pengakuan ZN, sabu itu milik Nia Ramadhani.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panji Yoga mengatakan, pihaknya masih memburu orang yang menyuplai sabu ke sopir pribadi Nia Ramadhani. Namun, Panji mengaku mengalami kendala.

Kepada penyidik, ZN mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan penjualnya. Ia menggunakan sistem tempel dalam melakukan transaksi.

"Jadi barang ini tidak langsung bertemu dengan pengedarnya, melainkan barang itu ditaruh di suatu tempat istilahnya ditempel," ujar dia di Polres Metro Jakpus.

Panji mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk bisa mengungkap sosok yang mengedarkan sabu ke pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Tim kami yang di lapangan juga masih melakukan penyelidikan. Mudah-mudahn dapat mengungkap atau menangkap siapa pengedar barang ke 3 tersangka yang sudah kami amankan tadi," ujar dia.

 

6 dari 8 halaman

Nia dan Ardi Akan Jalani Rehabilitasi

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal menjalani rehabilitasi berkaitan dengan kasus yang tengah dihadapinya.

Upaya itu dilakukan untuk melepaskan ketergantungan terhadap narkoba berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) tertanggal 9 Juli 2021.

Dalam surat asesmen yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, Psikolog merekomendasikan bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu dan Ardi Bakrie untuk mendapatkan rehabilitasi.

"Rehabilitasi akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten yang ditunjuk penyidik dan keluarga," ujar Riza Sarasvita dalam keterangan tertulisnya.

Rehabilitasi keduanya, lanjut Riza Sarasvita, meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital.

 

7 dari 8 halaman

BNN Keluarkan Surat Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat keduanya.

Hal tersebut berdasarkan surat assessment keduanya yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab menyampaikan, kliennya telah menjalani assessment BNN pada 9 Juli 2021.

"Berdasarkan rekomendasi hasil assessment yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi, meliputi assessment lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial," tutur Wa Ode dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).

Menurut dia, surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Rehabilitasi BNN Riza Sarasvita. Ke depannya, Nia dan Ardi akan menjalani rehabilitasi di lokasi yang sesuai dengan kebijakan penyidik dan keluarga.

"Rehabilitasi dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten sebagaimana yang ditunjuk penyidik dan keluarga," kata Wa Ode.

8 dari 8 halaman

Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba