Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap dapat diajukan pada hari Sabtu dan Minggu. Caranya, melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO.
"Pelayanan pada akhir pekan dapat dilakukan dengan mengakses tautan jakevo.jakarta.go.id," tulis keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta yaitu @layananjakarta, seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (11/7/2021).
Terkait prosedur pelayanan, Pemprov DKI Jakarta menyediakan slot waktu bagi perusahaan atau pekerja mulai 07.30 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Advertisement
Kendati untuk STRP perorangan untuk kebutuhan mendesak jam pelayanan bisa dilakukan pada akhir pekan, mulai pukul 00.00 sampai dengan 24.00.
"Kami juga sediakan layanan konsultasi atau penyuluhan daring pada akhir pekan mulai dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dengan mengakses Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id, atau mengirimkan Email ke komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id dan juga Direct Message di Media Sosial @layananjakarta," jelas Pemprov DKI.
Sebagai informasi, Estimated Time for Accomplishment (ETA) waktu estimasi untuk menyelesaikan permintaan STRP adalah 5 jam setelah persyaratan dinyatakan Benar dan Lengkap.
"STRP akan diterbitkan secara daring dengan dilengkapi tanda tangan elektronik dan QR Code untuk otentifikasi STRP oleh Petugas Gabungan Pengawasan PPKM Darurat," tandas keterangan Pemprov DKI Jakarta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Driver Ojek dan Taksi Online Diwajibkan Miliki STRP Saat Melintas ke Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) diwajibkan juga untuk ojek dan taksi online bila ingin ke Ibu Kota.
Kata dia, para petugas akan melakukan pemeriksaan STRP di lokasi penyekatan yaitu perbatasan dengan Jakarta.
"Pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Syafrin juga menyebut para pengendara ojek dan taksi online juga diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. Para pengusaha diharuskan mendaftarkan drivernya atau pengemudi untuk mendapatkan STRP.
"Untuk ojek online memang untuk antarkan barang diperbolehkan. Tetapi memang para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, drivernya. Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," ucap dia.
Selain itu, dia juga mengatakan para penumpangnya pun juga harus memiliki STRP dan sertifikat vaksinasi.
"Maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP. Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin sekali atau dua kali. Kemudian ada STRP," papar dia.
Advertisement