Sukses

Transjakarta Wajibkan Penumpang Miliki STRP Mulai 12 Juli 2021

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi membenarkan aturan baru dari kebijakan berkendara dengan Transjakarta mulai 12 Juli 2021 wajib dilengkapi STRP.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, ada aturan baru dari kebijakan berkendara dengan Transjakarta. Penumpang wajib dilengkapi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin 12 Juli 2021.

Dengan aturan ini, Prasetia memastikan, calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan STRP maka tidak diperbolehkan naik bus Transjakarta.

"Aturan ini mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19," kata Prasetia dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (11/7/2021).

Prasetia menambahkan, PT Transjakarta melakukan penyesuaian dalam mengatur pembatasan dengan syarat-syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta.

Selain STRP, kata dia, calon penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal) eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal) sebagai alternatifnya.

"Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta," papar Prasetia.

Dia menjelaskan, nantinya Petugas Layanan Halte (PLH) yang bertugas akan dibantu tim Dishub DKI Jakarta. Mereka akan memeriksa setiap pelanggan Transjakarta sebelum melakukan tap in dan memasuki gate.

"Jadi untuk menghindari antrean saat memasuki area halte, pelanggan diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diminta," ucap Prasetia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Bus Non BRT dan Mikrotrans Dicek Sebelum Titik Penyekatan

Sebagai informasi, terkait layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans akan dilakukan pengecekan. Pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.

Petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukan STRP sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

Transjakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.

Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

3 dari 3 halaman

Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

  • Transjakarta adalah sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Selatan, yang beroperasi sejak tahun 2004 di Ja

    Transjakarta

  • Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) adalah dokumen persyaratan bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat.
    Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) adalah dokumen persyaratan bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat.

    STRP

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Jakarta adalah Ibu Kota Republik Indonesia.
    Jakarta adalah Ibu Kota Republik Indonesia.

    Jakarta

  • STRP Jakarta