Liputan6.com, Jakarta - Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah masih rendah di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) darurat. Dia menyebut mobilitas masyarakat baru berkurang sekitar 30 persen.
Menurut dia, angka itu belum mampu mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia. Setidaknya, mobilitas masyarakat harus berkurang 50 persen agar angka penyebaran virus corona di tanah air berkurang.
Baca Juga
"Padahal kalau kita mau mengurangi penyebaran COVID-19 secara signifikan, maka kita harus mengurangi mobilitas orang di luar rumah hingga 50 persen," kata Juri dalam forum dialog secara virtual bersama Kepala Desa di Pulau Jawa dan Bali, dikutip dari siaran pers, Senin (12/7/2021).
Advertisement
Adapun forum itu digelar untuk mendapatkan informasi secara langsung mengenai penanganan Covid-19 di Jawa dan Bali, termasuk kendala yang dihadapi di tingkat desa. Acara ini dihadiri oleh 80 kepala desa dari total sekitar 26,000 desa yang tersebar di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Juri mengatakan forum ini diselenggarakan untuk mendengarkan langsung suara dari desa dan mendapatkan informasi di lapangan. Mulai dari, masalah-masalah dalam pola penanganan Covid-19 serta meminta usulan-usulan atau ide sebagai solusi atas permasalahan tersebut.
"Kami akan fasilitasi untuk mencari solusi dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh desa dengan mengkomunikasikan kepada kementerian atau lembaga jika sumber masalahnya ada di pemerintah pusat," jelas Juri.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kata dia, aktivitas masyarakat di daerah pinggiran kota dan desa masih berjalan seperti biasa. Juri menyebut seharusnya pengurangan mobilitas saat PPKM darurat itu bukan karena diawasi, tapi dari kesadaran yang kuat dari dalam diri masyarakat.
"Aparat keamanan jumlahnya terbatas. Maka, harus ada pihak di masyarakat seperti desa yang secara kultural maupun struktural mampu mendorong pengurangan mobilitas orang ini," ujar dia.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kendala Keterbatasan Anggaran
Juri pun berharap gerakan melawan Covid-19 dari desa dapat menghidupkan kembali satgas-satgas desa. Dia ingin satgas-satgas desa dapat efektif melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dan penanganan masyarakat yang terpapar di tingkat desa.
Dalam forum itu, para perwakilan desa menyampaikan segala bentuk upaya yang telah dilakukan hingga kendala yang ditemui dalam proses penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing. Mereka menyampaikan bahwa salah satu kendala terbesar dari penanganan Covid-19 di desa adalah keterbatasan anggaran.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari lalu menginstruksikan bahwa minimal 8 persen dana desa harus disalurkan untuk penanganan Covid-19 dan mendukung PPKM di daerah masing-masing. Dana tersebut dapat digunakan untuk pengadaan posko pengawasan, rumah isolasi serta kegiatan tracing dan testing.
Namun, sebagian besar kepala desa menuturkan anggaran 8 persen dari dana desa tersebut masih dianggap terlalu minim. Terutama, untuk menyediakan fasilitas isolasi bagi warga yang harus melakukan isolasi mandiri di desa.
Selain itu, Lurah Desa Panggungharjo Bantul Yogyakarta Wahyudi Anggoro Hadi menyebut tantangan lain dalam penanganan Covid-19 di desa adalah perbedaan persepsi antara pemerintah ditingkat daerah dan desa. Misalnya, dalam menentukan tingkat kedaruratan dan pengelolaan data pasien Covid-19.
"Perlu satu kebijakan serius dari pemerintah pusat untuk mendorong pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten agar tekanannya tidak diberikan kepada desa," ucap Wahyudi.
Advertisement