Liputan6.com, Jakarta - Penumpang KRL dari Kota Tangerang yang ingin melintas ke wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi diwajibkan untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7/2021).
Pantauan di Stasiun Tangerang, petugas Dinas Perhubungan dan juga Kereta Api Indonesia berjaga untuk memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan calon penumpang KRL.
Baca Juga
Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli mengatakan, sejak KRL pertama beroperasi, sudah puluhan calon penumpang mengeluhkan aturan baru tersebut. Namun, pihaknya tetap tidak bisa meloloskan calon penumpang yang tidak membawa STRP.
Advertisement
"Banyak yang protes karena baru tahu aturannya kemarin sore, padahal sudah diinformasikan di berbagai media. Mungkin karena ini hari Senin juga jadi hari pertama kerja," jelas Eka.
Adanya aturan tersebut juga membuat banyak calon penumpang yang tidak memiliki STRP dilarang masuk ke peron. Tak sedikit juga calon penumpang yang memaksa masuk dengan alasan memiliki keperluan darurat.
"Kalau untuk keperluan darurat seperti ke rumah sakit, kita izinkan tapi dengan syarat tertentu. Membawa surat keterangan dari RT atau RW misalnya, yang menunjukkan bahwa perjalanan tersebut memang darurat," lanjut Eka.
Mekanisme pemeriksaan STRP di Stasiun Tangerang, mewajibkan setiap calon penumpang KRL membawa STRP dalam bentuk fisik. Hal ini dikarenakan petugas stasiun akan memberi stempel di dokumen tersebut agar penumpang yang bekerja setiap hari tidak perlu melewati proses screening ulang.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Hanya Berlaku di Stasiun
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, pemeriksaan STRP ini tidak hanya berlaku di stasiun, namun juga di seluruh wilayah perbatasan dengan DKI Jakarta. Tak hanya itu, yang diizinkan untuk masuk ke wilayah Jakarta hanyalah pekerja di bidang esensial dan kritikal.
"Tiap kota kabupaten aglomerasi melaksanakan regulasi turunan yang isinya merujuk untuk mengendalikan pergerakan orang, yang dibatasi itu disyaratkan untuk perjalanan orang membawa STRP dan diterapkan juga di terminal," ujar Wahyudi saat ditemui di Stasiun Tangerang.
Wahyudi menambahkan, STRP ini hanya bisa diurus bagi pekerja yang bekerja di bidang kritikal dan esensial.
STRP harus diurus melalui website jakevo.jakarta.go.id yang difasilitasi oleh Pemda DKI Jakarta, serta diurus langsung oleh perusahaan secara kolektif dengan melampirkan daftar nama pegawai serta kelengkapan berkas lainnya.
"Kalau memang bekerja di sektor tersebut ya silakan diurus, di luar itu ya tidak bisa," kata Wahyudi.
Advertisement