Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPD Abdul Rachman Thaha, meyakini vaksin Covid-19 di Indonesia digunakan dengan dasar izin penggunaan darurat yang dikeluarkan BPOM. Sebab itu, kegentingan yang harus segera teratasi lewat vaksinasi massal sepatutnya tidak dikomersialkan.
"Menjadi aneh bahwa dalam situasi darurat yang bahkan kian memburuk seperti sekarang ini, Pemerintah justru memakai mindset non-kedaruratan dengan melakukan komersialisasi vaksin melalui apotek tertentu, ketika target satu juta orang divaksin per harinya masih belum tercapai" kata Abdul dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Baca Juga
Abdul melihat, keterbatasan pasokan vaksin oleh pemerintah saat ini, justru dimunculkan dengan adanya rencana penjualan vaksin atau vaksin berbayar. Asumsinya, pemerintah sengaja memanfaatkan sumbangan vaksin dari negara-negara lain dan menjadikan persediaan vaksin sebelumnya sebagai barang dagangan,
Advertisement
"Saya juga khawatir pemerintah belum siap membangun safe guard untuk menangkal perdagangan gelap vaksin dan penjualan vaksin palsu. Kekhawatiran ini beralasan, mengingat berbagai perlengkapan dan peralatan untuk penanganan Covid-19 ternyata sudah dipalsukan, seperti masker bekas dan oximeter palsu," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Cegah Vaksinasi Berbayar
Abdul pun meminta, pemerintah dapat mencegah kebijakan vaksin berbayar dengan sistem prioritas yang digratiskan sebagai tanggung jawab keberlanjutan. Sebab, jika perdagangan vaksin via apotek semakin menguat, hal itu mengindikasikan bahwa pemerintah kini abai terhadap sistem prioritas yang dijelaskan di awal.
"Jadi bagaimana komersialisasi vaksin bisa mempercepat tuntasnya vaksinasi bagi seluruh anggota kelompok-kelompok prioritas?" tanyanya menandasi.
Â
Advertisement