Liputan6.com, Jakarta Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa vaksinasi harus diberikan secara gratis dalam situasi emergency atau darurat. Terlebih, wabah Covid-19 saat ini masih menjadi pandemi.
"Karena memang bukan begitu dalam pelaksanaan program vaksinasi seperti ini, siapa pun kalau memang dalam situasi (pandemi) seperti ini (vaksinasi) harus gratis," kata Dicky saat dihubungi Liputan6.com, Senin (12/7/2021).
Baca Juga
Dia mengatakan, rencana pemerintah menyediakan vaksinasi gotong royong individu atau berbayar bertentangan dengan konstitusi. Sebab, dalam Undang-Undang diatur bahwa vaksin untuk bencana non-alam seperti pandemi Covid-19 harus dapat diakses semua pihak.
Advertisement
Artinya, pemerintah bertanggung jawab menjamim ketersediaan dan akses vaksin kepada seluruh lapisan masyarakat. Termasuk, memberikan vaksin secara gratis kepada warga negara.
"Kalau berbayar itu selain bertentangan dengan amanah regulasi konstitusi kita, juga itu akhirnya tidak memberikan kekuatan dalam keberhasilan program vaksinasi itu sendiri. Jadi, akan menimbulkan masalah kesetaraan itu, diskriminasi, belum dampak lainnya," jelasnya.
Dicky menilai program vaksinasi berbayar justru akan mangkrak apabila pemerintah tetap melajutkannya. Pasalnya, masyarakat akan lebih berminat untuk mengikuti vaksinasi gratis daripada yang membayar.
Namun, dia meminta pemerintah terbuka kepada masyarakat apabila ada keterbatasan anggaran dalam menyediakan vaksinasi gratis. Dicky menyebut keterbukaan pemerintah justru akan melahirkan solusi dan strategi dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Jadi jangan sampai ini enggak jelas kenapa harus begini, karena enggak ada yang mendasari secara keilmuaan bahwa dalam situasi pandemi (vaksin) harus berbayar," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masih Jadi Pandemi
Dicky menekankan prinsip kesetaraan vaksin adalah dengan diberikan secara tidak berbayar. Kendati begitu, vaksin dapat diperjualbelikan apabila dalam situasi endemi seperti penyakit hepatitis yang ditemukan dalam lingkup kecil.
"Vaksin Covid-19 vaksin yang diberikan dalam situasi wabah, apa pun wabah nggak boleh. Misal ada wabah satu kabupaten, wabah penyakit campak. Nggak boleh (vaksin) campaknya dijual, wabah penyakit yang bisa pakai vaksinasi jangan dijual di daerah situ," tuturnya.
"Itu prinsip dasar apalagi Covid-19 ini masih menjadi pandemi," tutup Dicky.
Â
Â
Advertisement