Liputan6.com, Jakarta - Dokter Louis Owien belum lama ini viral di sosial media lantaran menyebut bahwa kasus kematian Covid-19 tidak disebabkan oleh virus.
Dalam cuplikan sebuah video viral, dokter Louis Owien menyebut efek dari interaksi obat yang dikonsumsi pasien saat hadir dalam sebuah acara yang ditayangkan oleh salah satu stasiun tv swasta.
Polisi pun menangkapnya. Kabar penangkapannya dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Advertisement
"Iya ditangkap," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juli 2021.
Menurut Ahmad, dokter Louis Owien terancam pasal penanganan wabah penyakit menular.
Meski begitu, dia mengatakan, penetapan pasal belum dilakukan lantaran masih menunggu 1x24 jam pemeriksaan usai penangkapan tersebut.
Berikut fakta-fakta terkait dokter Louis Owien yang belakangan viral di sosial media dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Video Viral saat Hadir di TV
Dokter Louis Owien sebelumnya sempat hadir dalam sebuah acara yang ditayangkan oleh salah satu stasiun tv swasta.
Sempat ada pertanyaan dari host terkait kasus kematian Covid-19 saat off air.
Louis Owien berpendapat bahwa kematian para pasien terkonfirmasi Covid-19 bukan akibat virus, melainkan interaksi obat yang diminum selama penanganan medis.
Ternyata, ada yang merekam percakapan tersebut dan kemudian videonya viral di media sosial.
Advertisement
Ditangkap Polisi pada Minggu 11 Juli 2021
Polisi menangkap dokter Louis Owien, sosok yang sempat viral di sosial media lantaran menyebut bahwa kasus kematian Covid-19 tidak disebabkan oleh virus, melainkan efek dari interaksi obat yang dikonsumsi pasien.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya ditangkap," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juli 2021.
Ahmad belum merinci terkait penangkapan dokter Louis Owien. Dia hanya menjelaskan bahwa petugas membawa Louis ke Polda Metro Jaya.
"Yang jelas kemarin, hari Minggu jam 16.00 WIB, ditangkap sama Unit Siber Krimsus PMJ," kata Ahmad.
Amankan Barang Bukti
Ada pun barang bukti dalam kasus tersebut antara lain tangkapan layar sejumlah unggahan Louis di sosial media.
"Bukan hanya satu platform media sosial, tapi ada tiga platform media sosial," ucap Ahmad.
Advertisement
Ditangkap Sebab Sebarkan Hoaks Covid-19
Polisi menangkap dokter Louis Owien lantaran menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait Covid-19 lewat akun media sosial pribadinya. Salah satunya adalah platform Twitter @LsOwien.
"Mengamankan saudari L terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong," tutur Ahmad.
Menurut Ahmad, dokter Louis dengan sengaja menyebarkan dan menyiarkan berita hoaks yang akhirnya berpotensi membuat gaduh masyarakat.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pun berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," terang dia.
Sebut Gunakan 3 Platform Medsos untuk Sebar Hoaks Covid-19
Selain lewat akun twitternya @LsOwien, ada dua platform sosial media lain yang digunakan untuk menyampaikan pendapatnya terkait pandemi virus Corona.
"Jadi bukan hanya satu platform media sosial tapi ada tiga platform media sosial," tutur Ahmad.
Menurut Ahmad, pendapat Louis di media sosial berpotensi membuat gaduh masyarakat. Selain itu, penanganan pandemi Covid-19 juga dapat terhambat.
"Di antaranya, postingan korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan interaksi antara obat dan pemberian obat dalam enam macam," terang dia.
Advertisement
Terancam Pasal Wabah Penyakit Menular
Menurut Ahmad, dokter Louis pun terancam Pasal penanganan wabah penyakit menular.
"Salah satunya (pasal itu)," tutur dia.
Menurut Ahmad, penetapan pasal belum dilakukan lantaran masih menunggu 1x24 jam pemeriksaan usai penangkapan tersebut.
"Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan. Kan penangkapan itu 24 jam, jadi dari jam 16.00 WIB sore kemaren sampai 16.00 WIB sore ini nanti bagaimana menentukan. Jadi belum bisa menentukan pasalnya," tegas Ahmad.
Berkas Kasus Dilimpahkan ke Mabes Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kasus dokter Louis Owien tersebut diambil alih penanganannya oleh Mabes Polri.
"Kemarin minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," tutur Argo.
Advertisement
Ditahan di Polda Metro Jaya
Polisi menangkap dokter Louis Owien terkait penyebaran berita bohong atau hoaks Covid-19 pada Minggu, 11 Juli 2021. Meski penanganannya telah dilimpahkan ke Mabes Polri, penyidik melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.