Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka kasus dugaan memberi informasi bohong atau hoaks melalui tiga media sosial terkait Covid-19. Lois jadi tersangka setelah ditangkap pukul 16.00 WIB, Minggu 11 Juli 2021 di Jakarta.
Kini, dr Lois Owien ditahan di Mabes Polri.
Namun, polisi belum berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadapnya.
Advertisement
"Belum ada rencana (pemeriksaan kejiwaan)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, penyidik lah yang tahu apa saja yang harus dilakukan selama menangani kasus tersebut. Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan apakah bakal dilakukan pemeriksaan kejiwaan atau tidak.
"Nanti lihat penyidik nanti agendanya apa, penyidik tahu yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya," jelas Agus.
Pada perkara ini, dr Lois Owien disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," tutup Agus.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diambil Alih Mabes Polri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dr Lois Owien. Lois mendadak viral di sosial media lantaran menyebut kasus kematian Covid-19 tidak disebabkan oleh virus melainkan efek dari interaksi obat yang dikonsumsi pasien.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kasus tersebut diambil alih penanganannya oleh Mabes Polri.
"Kemarin minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," tutur Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement