Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa penyebar video syur selebritas Gisella Anastasia (Gisel) dengan Michael Yukinobu (Nobu).
Kedua terdakwa yakni PP dan MN divonis hukuman pidana sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Iya benar, terdakwa PP dan MN divonis 9 bulam penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (13/7/2021).
Advertisement
Setelah vonis dibacakan majelis hakim, kedua penyebar video syur Gisel itu memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding maupun menerima vonis tersebut dengan jangka waktu selama tujuh hari.
"Yang jelas untuk upaya hukum ini, itu kan ada tenggang waktunya tujuh hari, nah kita tunggu saja apakah mengajukan hukum atau tidak," kata Suharno.
Â
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Adapun vonis sembilan bulan penjara yang diberikan kepada kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama satu tahun penjara.
"Sudah ada tuntutannya, kalau kliennya saya yang PP dituntut satu tahun, terus kemudian yang MN juga sama satu tahun juga," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP saat dihubungi, Selasa (8/6/2021) lalu.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement