Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada kemungkinan memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang mencapai 4-6 minggu. Perpanjangan PPKM darurat ini bisa dilakukan jika kondisi kasus Covid-19 belum stabil.
Namun, kata dia, pemerintah terlebih dahulu melihat efektivitas pemberlakuan PPKM darurat di lapangan.
Baca Juga
Â
Advertisement
"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi kebijakan di lapangan," katanya dalam jumpa pers di youtube sekretariat presiden, Selasa (13/7/2021).
Jika kondisi belum cukup stabil, kata dia tidak menutup kemungkinan bakal memperpanjang PPKM darurat. Hal ini demi keselamatan masyarakat.
"Jika kondisi belum cukup terkendali maka perpanjangan kebijakan maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas," ungkapnya.
Wiku menjelaskan, pemerintah terus melakukan evaluasi berdasarkan kebijakan perkembangan data epidemiologis yang ada terkait penambahan kasus selama PPKM darurat ini. Termasuk meluas cakupan PPKM darurat diluar wilayah pulau Jawa dan Bali sesuai instruksi Mendagri nomor 20 Tahun 2021.
"Diharapkan kebijakan dapat secara signifikan memperbaiki kasus Covid 19 nasional secara signifikan," pungkasnya.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Skenario Perpanjang PPKM Darurat
Pemerintah Jokowi menyiapkan skenario untuk memperpanjang PPKM darurat mencapai 4-6 minggu. Hal ini dilakukan mengingat adanya risiko pandemi Covid-19 yang masih tinggi, khususnya varian baru atau delta.
"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," tulis bahan paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7/2021).
Oleh karena itu, APBN akan diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian dan diperlukan akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM darurat, dan kesiapan sistem kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.
Reporter: Genan
Sumber: Merdeka
Advertisement