Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. PPKM Darurat ini akan mulai berlaku pada Senin 12 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021.
Polda Kalimantan Selatan mengungkap banyak masyarakat di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur tidak mengetahui adanya kebijakan pengetatan di perbatasan provinsi. Misalnya ada syarat yang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif COVID-19. Sehingga pelaksanaan di lapangan belum optimal.
Baca Juga
"Faktanya hampir semua pengendara yang melintas di perbatasan yaitu warga dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur kebingungan atas kebijakan di Kalsel ini," terang Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nur Subchan di Banjarmasin, Kamis (15/7/2021).
Advertisement
Oleh karena itu, Pemprov Kalsel saat ini terus melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi tetangga terkait adanya kebijakan pengetatan pintu masuk Kalsel.
"Setiap orang yang masuk baik melalui jalur udara, laut maupun darat wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR," kata dia seperti dikutip dari Antara.
"Kami harapkan koordinasi ini berjalan mulus, sehingga dapat tersosialisasi dengan baik ke masyarakat di dua provinsi tetangga," tutur Subchan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lonjakan Kasus
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal mengatakan pengetatan di jalur darat sangat penting mengingat provinsi yang berbatasan langsung dengan Kalsel tersebut memiliki lonjakan kasus COVID-19 cukup signifikan.Â
Bahkan sudah terdeteksi adanya pasien penderita varian Delta yang lebih cepat dan mudah menular dibanding varian awal SARS-CoV-2. Varian ini juga diyakini menjadi penyebab ledakan kasus di Pulau Jawa.
"Kalsel benar-benar dalam posisi waspada. Apalagi lonjakan kasus dalam dua pekan terakhir juga mengkhawatirkan. Seperti pada Rabu ada penambahan 393 orang terkonfirmasi positif dan empat meninggal dunia," jelasnya.
Advertisement