Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berencana melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.Â
Dalam revisi tersebut rencananya akan menambahkan terkait sanksi pidana.Â
"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI merumuskan revisi perda pengendalian Covid agar dimasukkan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar," kata Riza di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).
Advertisement
Karena hal itu, Riza meminta agar masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
"Untuk itu kami minta semuanya agar patut taat dan disiplin," ucap dia.Â
Selain itu, Riza juga meminta agar masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 tetap menerapkan protokol yang ada. Yakni menggunakan masker hingga hindari kerumunan.Â
"Kami minta berada di rumah, karena rumah tempat yang terbaik. Dan yang kedua laksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan bertanggungjawab," jelas dia.Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bantah Ada Kebocoran Data
Sebelumnya, Riza juga telah membantah terjadinya kebocoran data mengenai identitas para pelapor pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Dia menjamin kerahasiaan identitas pelaporan pelanggaran melalui aplikasi JAKI.
"Silakan sampaikan melalui aplikasi JAKI kerahasiaan pelapor dijamin 1.000 persen," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021) malam.
Politikus Gerindra menyebut kemungkinan kebocoran data terjadi bukan pelaporan melalui aplikasi JAKI. Karena hal itu, dia meminta masyarakat untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi yang telah ditentukan.
"Kalau lapornya orang-orang di lapangan, di RT/RW, di tetangga itu bukan melalui aplikasi JAKI. Tapi kalau melalui aplikasi JAKI saya jamin tidak akan bocor," ucapnya.
Advertisement