Liputan6.com, Jakarta Pihak rektorat Universitas Kristen Indonesia (UKI) menolak dikaitkan dengan pernyataan kontroversi salah satu alumnusnya, dr Lois Owien yang meyakini kematian pasien Covid-19 akibat interaksi obat.
Rektor UKI Dr Dhaniswara K Harjono mengatakan pernyataan yang disampaikan dr Lois Owien merupakan pendapat pribadi, bukan mewakili pandangan Fakultas Kedokteran UKI. Karena itu dia meminta pihaknya tidak diseret dalam polemik tersebut.Â
"Wawancara dr Lois yang dikaitkan dengan almamaternya tidak tepat karena yang bersangkutan bertindak atas namanya sendiri," kata Dhaniswara K Harjono dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (15/7/2021).Â
Advertisement
Dhaniswara menambahkan, Fakultas Kedokteran UKI sejak awal pandemi selalu mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Dia mencontohkan di antaranya dengan membagikan sarapan gratis sebanyak 500 porsi, berikut masker dan vitamin selama tiga bulan hingga memberi bantuan alat perlindungan diri (APD) kepada tenaga kesehatan dan vaksinasi massal Covid-19.Â
Lebih lanjut, Dhaniswara menjelaskan gelar pendidikan yang mereka berikan kepada alumnus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun mengenai tindakan alumnus setelah lulus merupakan tanggung jawab pribadi.
"Universitas Kristen Indonesia tidak dalam posisi menjawab pertanyaan-pertanyaan sehubungan dengan hasil wawancara tersebut," ujar Dhaniswara.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tanggung Jawab dr Lois
Â
Â
Sebelumnya Bareskrim Polri tidak menahan dr Lois Owien, sehingga ia dipersilakan untuk kembali ke rumah tanpa menghilangkan barang butki serta tidak melarikan diri. Diketahui, dr Lois Owien diduga telah menyebarkan hoaks melalui tiga media sosial.
Meski dr Lois ditahan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan jika kasus tersebut tetap akan berjalan.
"(Kasusnya) Tetap diproses," kata Agus saat dihubungi, Selasa (13/7).
Lalu, terkait dengan status terhadap dr Lois Owien sendiri, disebutnya masih menyandang sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.
"(Status tersangka) Sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Advertisement