Liputan6.com, Jakarta - Lima warga negara asing ditangkap petugas imigrasi Sukabumi saat berkeliaran di areal pertambangan di Desa Cihaur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Lima WNA tersebut empat berasal dari China, dan satu lainnya dari Malaysia," kata Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Taufan, di Sukabumi, Kamis (15/7/2021).
Sebelum ditangkap, empat warga negara China yang ketahuan jalan-jalan di aeral pertambangan sempat melarikan diri ketika melihat petugas imigrasi datang.
Advertisement
Namun, keempatnya berhasil ditangkap petugas dengan bantuan Polres Sukabumi. Mereka kemudian digiring ke rumah yang selama ini diinggali.
Namun ternyata di rumah tersebut terdapat seorang WNA lainnya berkebangsaan Malaysia. Kelimanya pun yang langsung dimintai keterangan seputar keberadaannya di lokasi tambang tersebut.
Untuk mengembangkan kasus ini, petugas membawa kelima WNA itu ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi di Jalur Lingkar Selatan, Kota Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporan Masyarakat
Taufan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas orang asing di areal tambang rakyat. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia dengan jelas.
"Kecurigaan kami bertambah, saat para WNA ini langsung lari hendak didekati petugas, kami menduga kelimanya melanggar izin tinggal atau tidak sesuai izin tinggalnya. Dalam pengembangan kasus ini, kelimanya kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," kata Taufan seperti dikutip dari Antara.
Taufan mengatakan, dugaan sementara WNA tersebut melanggar perundang-undangan tentang keimigrasian Indonesia. Namun hingga kini kelimanya masih diperiksa imigrasi.
Meski demikian Taufan memastikan kelimanya tidak melakukan aktivitas pertambangan.
Advertisement