Liputan6.com, Jakarta - Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. Masyarakat diminta jangan mudik. Mengingat lonjakan kasus Covid-19 pasca-mudik libur Lebaran belum kunjung reda.
Data per 16 Juli 2021, kasus positif Covid-19 bertambah 54.000, total jadi 2.780.803 orang. Kasus meninggal dunia bertambah 1.205 orang menjadi total 71.397 orang. Sedangkan kesembuhan terjadi pada 28.079 orang hingga total 2.204.491 pasien.
Advertisement
Baca Juga
Larangan mudik Idul Adha 2021 bertujuan menekan lonjakan kasus positif dan kematian akibat Covid-19. Ketentuan saat takbiran, salat, dan kurban di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pun diatur agar tidak memunculkan kerumunan.
Bagaimana larangan mudik 2021, serta ketentuan takbiran, salat, dan kurban pada Idul Adha di wilayah PPKM Darurat? Simak dalam rangkaian tiga Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis Jangan Mudik Idul Adha 2021
Advertisement
Infografis Ketentuan Takbiran dan Salat Idul Adha 2021
Infografis Pelaksanaan Kurban Idul Adha 2021
Advertisement