Liputan6.com, Jakarta Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya berinisial ALS menjalankan pidana kurungan di ruang khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Tasikmalaya Davy Bartian.
"Yang bersangkutan memang diserahkan oleh pihak Kejaksaan Kota Tasikmalaya kepada kami setelah putusan. Tentu kami terima semata-mata untuk menjalankan tugas dan putusan pengadilan," ujar Davy dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).
ALS dijatuhi pidana kurungan tiga hari setelah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Advertisement
ALS kedapatan melayani makan dan minum di tempat usahanya di masa pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Davy menegaskan, prosedur penerimaan warga binaan yang dilakukan tetap sama sesuai Standar Operasional Prosedur Penerimaan Warga Binaan Pemasyarakatan Baru. Selain pemeriksaan administratif dan penertiban penampilan, ALS juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid test antigen.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditempatkan Terpisah
Davy menyebut ALS ditempatkan di ruang khusus terpisah dengan tahanan maupun narapidana.
"ALS kami tempatkan terpisah karena yang bersangkutan baru saja masuk dari luar area lapas serta kondisi di dalam yang sudah overcrowded atau melebihi kapasitas. Kebutuhan dasar tetap kami berikan sebagaimana mestinya dan tentu kesehatannya juga terus kami pantau," ujar Davy.
Â
Advertisement