Sukses

Jokowi Larang Menteri ke Luar Negeri Selama PPKM Darurat

Menurut dia, hanya Menteri Luar Negeri (Menlu) yang diperbolehkan Jokowi melalukan kunjungan ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajarannya memiliki kepekaan sosial dalam situadi pandemi Covid-19, khususnya di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Jokowi pun melarang para menteri dan kepala lembaga untuk berpergian ke luar negeri selama periode PPKM Darurat.

"Seluruh menteri, kepala kementerian/lembaga dilarang berpergian keluar negeri," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung seperti dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).

Menurut dia, hanya Menteri Luar Negeri (Menlu) yang diperbolehkan Jokowi melalukan kunjungan ke luar negeri. Sementara itu, menteri-menteri lainnya harus mendapat izin langsung dari Jokowi jika ingin melalukan kunjungan ke luar negeri.

"Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menlu karena sesuai bidang tugasnya. Yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapat izin langsung dari Bapak Presiden," jelasnya.

Disisi lain, Jokowi meminta kepada kementerian/lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri bagi pegawainya yang terpapar Covid-19. Pramono memperkirakan setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.

"Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu," tutur Pramono Anung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kebijakan PPKM Darurat

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli di Jawa dan Bali serta beberapa daerah di luar Pulau Jawa. Hal ini dilakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia akibat munculnya varian baru virus corona.