Liputan6.com, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono membenarkan, terduga pelaku pemerkosa anak tiri di Tambora telah dibekuk. Diketahui, sosok tersebut berinisial AS berusia 49 tahun.
"Benar, kita telah melakukan penangkapan," kata Joko saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).
Terkair kronologis penangkapan, Joko menjelaskan hal tersebut masih dalam pendalaman. Menurut dia, penyidik masih melakukan introgasi terhadap AS terkait aksi bejatnya.
Advertisement
"Masih kita dalami, detil perkembangannya akan kita sampaikan nanti pada saat konferensi pers," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Reliana Situmpol, membenarkan adanya laporan terkait pemerkosaan dilakukan oleh ayah tiri dari seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial STA di Tambora, Jakarta Barat.
“Iya benar, laporan sudah diterima dan akan kita tindaklanjuti,” kata Reliana dalam keterangan pers diterima, Kamis 15 Juli 2021.
Reliana mengatakan, laporan dilakukan langsung oleh ayah kandung korban bernama Rohmansyah (42). Menurut keterangan pelapor, korban disetubuhi sebab dalam 3 tahun terakhir tinggal bersama terduga pelaku dan ibu kandungnya.
“Dia tinggal bersama ibu kandungnya juga ayah tirinya. Perbuatan bejat itu diceritakan langsung korban saat di rumah ayah kandungnya,” jelas Reliana.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diancam
Menurut Rohamansyah, lanjut Reliana, korban mengaku telah diperkosa pertama kali pada usia 13 tahun. Namun saat itu, korban tidak berani melapor karena mendapat ancaman.
“Korban diancam, kalau mengadu ibu kandungnya akan disakiti,” jelas dia.
Korban tengah menjalani proses visum untuk pemeriksaan. Selain itu, polisi juga akan mengumpulkan barang bukti dan sejumlah saksi.
Advertisement