Liputan6.com, Jakarta Setelah melalui beberapa penyelidikan dan persidangan, dua terdakwa PP dan MN, penyebar video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari tersebarnya video syur ibu dari satu anak ini yang viral di media sosial beberapa bulan lalu dan berujung pada keputusan Gisel untuk menempuh jalur hukum bagi pelaku penyebar videonya tersebut.
Baca Juga
Gisel juga sebelumnya telah mengakui bahwa memang benar dirinya yang ada dalam video tersebut.
Advertisement
Kendati demikian Polda Metro Jaya tidak melakukakan penahanan terhadap kedua pasangan tersebut dengan mempertimbangakan Pasal 21 Ayat (1) yang memang bisa dilakukan penahanan bila pelaku menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi telah menemukan pelaku PP dan MN sebagai terduga pelaku penyebaran video syur aktris Tanah Air tersebut.
Dan melalui sidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa,13 Juli kemarin, Kedua pelaku penyebaran video syur Gisel dan Nobu tersebut yakni MN dan PP divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta atau subsider 3 bulan penjara.
Berikut sederet perkembangan terbaru dari kasus video syur Gisel yang dihimpun Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Vonis 9 Bulan untuk 2 Penyebar Video Syur Gisel
PP dan MN, dua terdakwa penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka dihukum penjara oleh hakim selama 9 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, pada Selasa 13 Juli 2021.
"Iya benar, terdakwa PP dan MN divonis 9 bulam penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa, 13 Juli kemarin.
Setelah vonis dibacakan majelis hakim, kedua penyebar video syur Gisel itu memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding maupun menerima vonis tersebut dengan jangka waktu selama tujuh hari.
"Yang jelas untuk upaya hukum ini, itu kan ada tenggang waktunya tujuh hari, nah kita tunggu saja apakah mengajukan hukum atau tidak," kata Suharno.
Advertisement
2. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Adapun vonis sembilan bulan penjara yang diberikan kepada kedua terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama satu tahun penjara.
"Sudah ada tuntutannya, kalau kliennya saya yang PP dituntut satu tahun, terus kemudian yang MN juga sama satu tahun juga," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP saat dihubungi, Selasa (8/6/2021) lalu.
3. PP Salah Satu Terdakwa Pertimbangkan Banding
Menanggapi putusan tersebut, Roberto Sihotang, pengacara dari PP menilai hukuman tersebut sangat memberatkan kliennya.
"Dia (terdakwa) hanyalah anak muda yang hidupnya sederhana dan bukan berasal dari kalangan mampu untuk membayar denda tersebut. Menurut hemat saya, yang bersangkutan akan menjalaninya dengan subsider kurungan tiga bulan,” kata Roberto saat dihubungi, Kamis, 15 Juli 2021.
Terkait banding, Roberto menambahkan, masih dalam tahap pikir-pikir. Diketahui, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu hingga Selasa pekan depan untuk membuat keputusan terkait.
"Kami masih pikir-pikir. Jika tidak ada sikap dari klien saya, berarti secara otomatis menerima putusan Majelis Hakim," jelas Roberto.
Dedi Koesnaedi
Advertisement