Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengamankan 36 Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) karena telah melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.Â
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan karena puluhan bus tersebut memberangkatkan penumpang dari luar tiga terminal yang telah ditentukan pemerintah selasa masa PPKM darurat.Â
Baca Juga
"Bus ini tidak berangkat dari terminal yang sudah ditetapkan. Pemerintah telah menunjuk 3 terminal di Jakarta yaitu Pulo Gebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres, tapi terminal bayangan," kata Sambodo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).
Advertisement
Akibat diberangkatkan dari terminal bayangan, lanjut Sambodo, pemeriksaan kelengkapan sesuai protokol kesehatan tidak dilakukan secara valid. Hal itu diketahui dari sejumlah dokumen yang ternyata tidak sesuai ketentuan berlaku.
"Mereka berangkat dari terminal seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng. Banyak penumpangnya tidak membawa ketentuan kartu vaksin surat swab antigen dan lainnya," jelas Sambodo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
900 Orang Penumpang juga Diamankan
Akibat pelanggaran ini, polisi mengamankan 36 bus dengan total penumpang sebanyak 900 orang. Kepada mereka, polisi telah memberlakukan sanksi teguran dan administratif juga ancaman pencabutan izin beroperasi.
"Penetapkan sanksi ini sebab mereka melanggar UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," Sambodo menandasi.
Advertisement