Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, tindakan kekerasan dilarang dilakukan oleh siapa pun saat penertiban pembatasan kegiatan masyarakat saat PPKM Darurat. Karenanya, atas tindakan Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan, pihak yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya.
"Kita sudah rapat kepada Kasatpol PP di tiap daerah, belajar dari pengalaman di Gowa agar jangan terulang kasus yang sama," kata Tito Karnavian saat jumpa pers virtual terkait evaluasi PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).
Baca Juga
Tito pun meminta kepada para Kasatpol PP agar bisa mengkordinasikan anggotanya untuk bertindak humanis. Tidak hanya menertibkan dengan santun, namun juga membantu secara nyata permasalahan masyarakat di lapangan akibat terdampak PPKM Darurat.
Advertisement
"Saya sudah sampaikan, penanganan PPKM baik satuan polisi dan Pol PP dengan prinsip humanis, jadi kalo daerah ada kesulitan masyarakat langsung dibantu prinsipnya jangan mark-up," tegas Tito.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Keluarkan Surat Edaran
Mendukung arahan tersebut, Tito pun mengeluarkan surat edaran yang berisi tiga poin. Berikut isi surat edaran nomor 440/3907/SJ Tahun 2021 tentang penerbitan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat:
1. Memerintahkan jajara Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah yang profesional, humanis, dan persuasuf dalam pelaksanaan PPKM Mikro/Darurat
2. Mengevaluasi dengan aktif penerbitan pelaksaaan PPKM di masing-masing wilayah
3.Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM Mikro/Darurat, antarala lain dengan memberikan bantuan sembako dan sumplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Â
Advertisement