Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan mengenai perjalanan selama masa libur Idul Adha. Hal ini berdasarkan addendum Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021.
Penerbitan addendum ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.
Baca Juga
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, salah satu yang diatur dalam addendum ini yakni pelaku perjalanan antarkota hanya untuk keperluan di sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yang dimaksud seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, ibu hendak bersalinan dan pengantar jenazah non Covid-19.
Advertisement
Adapun syarat bagi pelaku perjalanan antarkota tetap wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara, kemudian tes PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah aglomerasi.
"Ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya," kata Adita dalam konferensi pers, Sabtu 17 Juli 2021.
Addendum juga mengatur syarat bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum maupun pribadi. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif RT-PCR berlaku 2x24 jam.
Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali menggunakan moda selain transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksinasi setidaknya dosis pertama serta hasil negatif RT-PCR berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen berlaku 1x24 jam.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali
Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
"Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel basah atau tanda tangan elektronik," kata dia.
Adita menambahkan, untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanan ke luar daerah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
"Tapi kesemuanya ini harus tetap menunjukkan hasil tes negatif baik itu RT-PCR maupun antigen. Lalu seperti yang sudah disampaikan juga, pelaku perjalanan orang di bawah 18 tahun dibatasi, artinya diminta untuk tidak melakukan perjalanan dulu," ujarnya.
"Ketentuan yang kami sampaikan di atas mulai diberlakukan 19 Juli 2021," tandas Adita.
Â
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement