Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah personelnya untuk membatasi mobilitas masyarakat menjelang hari raya Idul Adha 1442 Hijriah. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan mengatakan jumlah petugas ditingkatkan dua kali lipat di sejumlah ititik penyekatan yang fokus di jalan-jalan tol.Â
Rudi mengatakan, langkah tersebut dilakukan, guna mengantisipasi mobilitas masyarakat yang hendak mudik jelang Hari Raya Idul Adha yang akan berlangsung 20 Juli 2021, besok.
"Kita tambah pos-pos penyekatan, khususnya di jalur tol. Kemudian jalur arteri kita tambah yang sebelumnya hanya 600 sekian, hampir dua kali lipat kita tambah," kata Rudi dalam keteranganya yang dikutip Senin (19/7/2021).
Advertisement
Sehingga, lanjut Rudi, mobilitas masyarakat dapat dikendalikan hanya diperuntukan bagi mereka pada sektor esensial dan kritikal. Sedangkan diluar sektor tersebut bisa ditahan atau ditunda terlebih dahulu.
"Memang mobilitas ini kita lihat ini sangat signifikan turun, namun juga yang kita lihat itu yang masih agak lumayan itu di jalan pinggiran-pinggiran. Oleh karenanya, ini perlu potensi-potensi masyarakat kita ajak bersama di RT, RW kemudian tokoh-tokoh masyarakat kita ajak semuanya," tuturnya.
Pasalnya, dia menjelaskan berdasarkan data dari Jasamarga mobilitas masyarakat dari tingkat arus lalulintas selama pemberlakuan PPKM Darurat sudah dapat ditekan, terkhusus perlintasan jalur di antar provinsi.
"keluar-masuk Jabodetabek ini sangat signifikan (berkurang). Ini mulai dari tanggal 3 sampai tanggal 16 Juli, ini sebelum itu ada 1.900 juta sekian, kemudian dievaluasi untuk dari tanggal 6 sampai 16 ini hanya 1.100 juta, rata-rata mengalami hampir 40 persen penurunan, ini untuk yang masuk Jakarta," sebutnya.
"Kemudian yang keluar Jakarta juga sama ini juga mengalami angka yang cukup signifikan, kami sampaikan juga sama hampir 40 persen. Ini tadi siang juga kita melakukan pemantauan, patroli udara dengan Kabaharkam juga dan benar-benar di jalur tol ini sudah mengalami penurunan," kata Rudi.
Rudi pun berharap kondisi minimnya tingkat mobilitas dapat terus ditekan guna meminimalisir angka mobilitas yang terjadi di masyarakat. Sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa menurun.
"Kemudian juga di jalur-jalur arteri pun demikian, harapan kita semuanya mobilitas turun, sehingga Covid ini benar-benar bisa turun," imbuhnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penambahan Titik Penyekatan
Sebelumnya, Korlantas Polri menambah titik penyekatan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali. Langkah ini guna mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang hari Raya Iduladha. Total ada 1.038 pos penyekatan PPKM Darurat.
"Jadi 1.038 pos yang kita gelar utamanya prioritas di wilayah Lampung, Jawa dan Bali," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan di Jakarta, Minggu (18/7/2021).
Ribuan pos penyekatan ini tersebar baik di jalur tol, non-tol dan pelabuhan. Wilayah Lampung ada 21 lokasi pos penyekatan, terdiri dari 2 lokasi di jalan tol, kemudian 17 di jalan non tol. Kemudian dua lokasi di pelabuhan di Lampung.
"Jadi pelabuhannya di Pelabuhan Panjean dan Bakauheni."
Wilayah Banten ada 20 lokasi penyekatan. Dua lokasi di jalan tol, 17 non-tol, satu di Pelabuhan Merak. Wilayah Jakarta ada 100 lokasi. Sebanyak 15 lokasi di tol, 85 di non-tol. Wilayah Jawa Barat ada 353 lokasi. Sebanyak 21 di tol, 332 di non-tol. Kemudian DIY ada 23 lokasi di non-tol.
Wilayah Jateng ada 27 lokasi di jalan tol dan 244 di non tol. Jawa Timur ada 209 lokasi, 19 di tol, 189 di non tol kemudian satu lokasi di Pelabuhan Ketapang. Wilayah Bali ada 41 lokasi penyekatan, 38 lokasi di jalan non-tol dan 3 lokasi di pelabuhan yaitu Pelabuhan Padangbei, Benua dan Gilimanuk.
"Ini semuanya total ada 1.038 lokasi penyekatan," jelasnya.
Penyekatan di jalur tol sudah dimulai sejak 16 Juli pukul 00.00. Polisi memastikan pelaku perjalanan benar-benar memiliki kepentingan khusus. Termasuk bekerja di sektor kritikal dan esensial.
"Orang yang punya kepentingan khusus misalnya tadi mengantar jenazah, kemudian untuk ibu hamil, kemudian persalinan dan suatu hal yang sangat mendesak."
Polisi tetap melakukan pemeriksaan dan swab. Sesuai aturan mengenai PPKM Darurat. "Diantaranya tentunya harus dilengkapi surat rapid test antigen, PCR, kemudian sertifikat vaksin termasuk STRP ini kita lakukan," ucapnya.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement