Liputan6.com, Jakarta Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Sahat Parulian mengaku terdapat kendala terkait penegakkan aturan pelaksanaan PPKM Darurat. Yakni mengenai klasifikasi perusahaan sektor esensial dan kritikal.
"Instruksi Menteri Dalam Negeri ada hal-hal yang esensial, non esensial, kritikan dan ini memang sedikit agak kesulitan di dalam implementasi di lapangan," kata Sahat dalam diskusi virtual, Senin (19/7/2021).
Menurut dia, dalam instruksi tersebut belum mendetail atau masih terlalu luas jangkauannya. Sedangkan sebagai petugas di lapangan membutuhkan rincian yang detail di masa PPKM Darurat.
Advertisement
"Misalnya, apakah bengkel mobil, bengkel motor itu boleh atau tidak? Apakah itu masuk pada esensial atau tidak? nah ini di lapangan ternyata memang banyak. Ini kami tidak ingin berbeda pandangan dengan teman-teman wilayah kota di dalam mengambil penindakan," papar dia.
Kendati begitu, Sahat menyatakan pihaknya telah menyampaikan kendala tersebut saat melakukan rapat evaluasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemarin saya sudah sampaikan juga ketika rapat evaluasi dengan Kementerian Dalam Negeri, perlu adanya yang lebih detil dengan sektor-sektor esensial maupun sektor sektor non esensial," ucap dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Akan Direvisi
Lanjut Sahat, saat ini, telah dilakukan upaya revisi dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat.
"Ini sedang berproses, mudah-mudahan ada revisinya sehingga memudahkan kami untuk kegiatan di lapangan," jelas dia.
Advertisement