Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Greenpeace Asep Komaruddin merasa heran dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aksi laser di Gedung Merah Putih KPK pada Senin malam 28 Juni 2021.
Menurut Asep, awalnya KPK mengapresiasi aksi tersebut, namun belakangan aksi itu dilaporkan ke Kepolisian dengan tuduhan mengganggu ketertiban dan kenyamanan objek vital nasional.
Baca Juga
"Agak bingung juga dilaporkan terkait apanya, kalau terkait aktivitas laser yang tempo hari itu, agak aneh juga karena sebelumnya setelah aksi kan ada pernyataan dari Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri yang meresponnya dan mengapresisasi karena dianggap sebagai dukungan terhadap pemberantasan korupsi," ujar Asep dalam keterangannya dikutip Selasa (20/7/2021).
Advertisement
Dia mengatakan, usai aksi yang dilakukan Greenpeace, Ali Fikri sempat menyebut KPK mengapresiasi pihak-pihak yang senantiasa mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena KPK sadar bahwa setiap bagian masyarakat punya perannya masing-masing untuk ikut mendukung pemberantasan korupsi.
Namun kini aksi Greenpeace dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Asep mengaku belum mengetahui pelaporan yang dilakukan KPK.
"Ya terkait (laporan) ini kami baru dapat kabar dari teman-teman jurnalis, dan kami belum tahu kalau dilaporkan, dan kami belum dapat surat apa-apa," kata Asep.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Laporkan Penembakan Laser oleh Greenpeace ke Polisi
KPK melaporkan aksi penembakan laser ke Gedung Merah Putih KPK kepada Kepolisian. Aksi tembak laser gedung KPK dilakukan Greenpeace pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB.
"Terkait peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak eksternal, benar, KPK melaui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Ali menyebut, pihak lembaga antirasuah melaporkan aksi tersebut karena merasa terganggu dengan aksi tersebut. Apalagi, menurut Ali, petugas keamanan KPK dan pengamanan objek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga di Gedung KPK pada saat itu telah melarang dan mengingatkan agar aksi tersebut tidak dilakukan.
"Pelaporan tersebut karena kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," kata Ali.
Ali menyebut, aksi yang dilakukan Greenpeace itu dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak mendapat izin dari aparat yang berwenang. Namun lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut tetap melakukan aksinya dengan berpindah-pindah lokasi.
"Saat ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta selatan untuk menindaklanjutinya. Kami berharap kepada semua pihak untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan," kata Ali.
Advertisement