Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Sebelumnya PPKM Darurat diterapkan pada 3 Juli yang berakhir pada hari ini, 20 Juli 2021.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah akan selalu memantau dan memahami dinamikan di lapangan serta mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM darurat. Â
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dikutip dalam Channel YouTube sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Advertisement
Sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat di 122 Jawa dan Bali. Dalam aturannya, kegiatan yang berpotensi terjadi penularan virus covid-19 dibatasi. Mulai dari penutupan pusat perbelanjaan, bekerja dari rumah bagi perkantoran di sektor esensial, hingga penutupan sementara tempat ibadah.
PPKM ini diterapkan untuk menahan laju wabah yang sudah semakin mengganas. Kendati sudah berjalan 2 pekan lebih, PPKM darurat juga tidak ampuh menahan laju pandemi. Bahkan jumlah kasus harian covid-19 terus melonjak hingga sempat mencapai angka 54 ribu kasus.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Luhut Minta Maaf
Selaku koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan meminta maaf. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menyebut pemerintah mengevaluasi penerapan kebijakan ini dan segera melakukan perbaikan.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat jika dalam penanganan PPKM (Darurat) belum optimal," kata Luhut dalam jumpa pers daring, Sabtu 17 Juli 2021 lalu.
Advertisement