Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan PPKM Darurat akan ditinjau kembali untuk dipelonggar 26 Juli 2021.
Karena itu, dengan masih berlakunya kebijakan tersebut, pemerintah akan memberikan bantuan perlindungan sosial bagi yang terdampak.
Baca Juga
Menurut dia, pemerintah sudah menambah anggaran perlindungan Rp 55,21 triliun. Yang nanti disebar dalam sejumlah bantuan sosial atau bansos.
Advertisement
"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan," kata Jokowi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (20/7/2021).
Selain itu, menurut dia, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal.
"Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro," ungkap Jokowi.
Dia pun sudah meminta para menterinya untuk segera menyalurkan bansos tersebut.
"Dan Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata Jokowi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Akan Terus Bagikan Paket Obat Gratis
Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih memberlakukan PPKM Darurat setidaknya sampai 25 Juli 2021.
Menurut dia, selama itu, pemerintah akan terus membagikan obat gratis bagi warga yang melakukan isolasi mandiri dan termasuk pasien Covid-19 yang tanpa gejala dan ringan.
"Pemerintah akan terus membagikan membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat." kata Jokowi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (20/7/2021).
Advertisement