Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan dua narapidana yang merupakan bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang ke Batu Nusakambangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan.
Baca Juga
"Dua narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan," kata Tonny, Selasa (20/7/2021).
Advertisement
Seperti dilansir dari Antara, dia mengungkapkan, pemindahan dua narapidana ini sebagai bentuk komitmen pihakanya untuk memberantas peredaran narkoba.
Pemindahan dua narapidana kasus narkoba tersebut berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tertanggal 19 Juli 2021.
"Dua narapidana kasus narkoba yang dipindahkan, yaitu AA dan RG," kata Tonny.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Proses Pengecekan
Sebelum dipindahkan, petugas Lapas dibantu pihak kepolisian terlebih dahulu menggeledah kedua narapidana tersebut. Tujuannya untuk memastikan mereka bebas dari barang terlarang.
Pemindahan kedua narapidana juga dikawal ketat dengan melibatkan empat personel dari Polsek Jatinegara dan empat petugas Lapas Kelas I Cipinang.
"Proses pemindahan kedua narapidana tersebut berjalan lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Tonny.
Dengan pemindahan dua narapidana tersebut total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkotika yang telah dipindahkan ke Nusakambangan pada periode 2020 hingga Selasa (20/7).
Kurun waktu 2020 hingga Mei 2021, pemasyarakatan juga telah berhasil menggagalkan 286 kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dan rumah tahanan negara yang dilakukan dengan berbagai modus.
Advertisement