Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM darurat.
Namun, kali ini pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro. Tetapi PPKM Level 3 dan 4. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
Adapun beberapa wilayah DKI Jakarta yang masuk dalam PPKM Level 4 adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Advertisement
Sementara di Provinsi Banten yang masuk PPKM Level 4 adalah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Lalu di Jawa Barat yang masuk level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi,Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Kemudian di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Yogyakarta dan Jatim
Kemudian di Yogyakarta yang masuk level 4 adalah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Sementara di Jawa Timur adalah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang ,Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
*** Berita ini sudah mengalami perbaikan karena terjadi kekeliruan. Adapun hal tersebut murni kesalahan teknis dari redaksi. Sekali lagi kami memohon maaf atas kekeliruan dan berdampak tidak nyamannya pembaca.
Advertisement