Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak perlu mengajukan kembali STRP, selama pemberlakuan PPKM level 4 di Ibukota.
Ariza menyebut STRP secara otomatis diperbarui masa berlakunya selama PPKM di Jakarta.
"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Ariza dalam akun Instagram @arizapatria, Rabu (21/7/2021).
Advertisement
Adapun STRP digunakan oleh pekerja di sektor esensial dan kritikal yang ingin masuk ke Jakarta. Namun, khusus bagi tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di Jakarta tidak memerlukan STRP. Nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktik (SIP).
Ariza meminta pemilik STRP tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19.
“Bagi yang belum divaksinasi dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani di atas meterai,” katanya.
Diketahui, Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali maupun di luar wilayah itu hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM tersebut kembali berubah istilah yakni menjadi PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ketentuan PPKM Level 4
Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro melainkan PPKM Level 3 dan 4. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
Wilayah yang berada dalam Level 4 adalah di Provinsi Sumatera Utara adalah Kota Medan. Kemudian Sumatera Barat adalah Kota Buktitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang.
Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung. Lalu Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Kemudian Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram, Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 pasal 10, diatur ketentuan PPKM Level 4.
"Pengaturan untuk wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf c 1) diberlakukan PPKM level 4 (empat) dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online," demikian petikan poin A.
Ketentuan selanjutnya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
Advertisement