Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Tanjung Emas bersama tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menggagalkan upaya penyelendupan narkoba jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 1.002,21 gram melalui barang kiriman.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (19/07) mengungkapkan kronolologi penggagalan penyelundupan narkoba bermula pada saat dilakukan proses pemeriksaan barang kiriman asal luar daerah pabean di gudang tempat penimbunan sementara (TPS) PT JKS Logistik Indonesia pada Kamis (08/07). Saat dilakukakan pemeriksaan, terdapat satu consignment note atau airway bill (CN/AWB) yang mencurigakan dengan nomor BJA-4094 yang berasal dari Malaysia.
Baca Juga
Selanjutnya, kata Anton, atas barang yang tertera pada CN/AWB nomor BJA-4094 dilakukan scanning x-ray dan dilanjutkan pemeriksaan fisik oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu wadah plastik hitam berisi kristal bening yang disembunyikan di dalam mesin kipas gantung. Setelah dilakukan pengujian dengan narkotest, ditemukan bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis sabu.
Advertisement
“Penggagalan penyelundupan sabu sebanyak 1.002,21 gram melalui barang kiriman ini telah berhasil menyelamatkan 5.011 jiwa dengan asumsi satu gramnya dikonsumsi oleh lima orang. Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan control delivery dengan tim Ditresnarkoba Polda Jateng,” jelas Anton.
Anton menyampaikan bahwa Bea Cukai Tanjung Emas telah beberapa kali menggagalkan penyelundupan narkoba dari pengawasan impor barang. Kali ini, penyelundupan dilakukan dengan modus false compartment yang disembunyikan pada mesin kipas gantung.
“Salah satu tugas kami adalah sebagai community protector. Kami memastikan barang yang masuk ke wilayah Indonesia aman dan sesuai prosedur yang berlaku. Kerja sama dan kolaborasi dalam memerangi narkoba secara konsisten kami harap dapat terus dibangun dan diperkuat,” jelasnya.
(*)