Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membina lima pimpinan lembaga. Permintaan tersebut menyusul temuan adanya dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Lima pimpinan lembaga tersebut yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Baca Juga
Pembinaan bisa dikakukan jika dalam 30 hari kerja, kelima pimpinan lembaga tersebut tak mengindahkan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman terkait temuan maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK.
Advertisement
"Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Ombudsman juga meminta Jokowi mengambil alih pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Presiden juga diminta memonitoring tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau road map manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi ASN di masa depan.
"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Temuan Maladministrasi TWK Pegawai KPK
Diberitakan Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan hasil pemeriksaan terkait pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ombudsman menyebut ada dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan TWK. Anggota Ombudsman Robert Endi Jaweng menyebut perlunya tindakan korektif bagi pimpinan dan sekretaris jenderal KPK terkait TWK.
Pertama, menurut Robert, pimpinan dan sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada para pegawai terkait konsekuensi pelaksaan TWK dalam bentuk informasi dan dokumen yang sah.
"Pimpinan KPK dan sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan asesmen TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah," ujar Robert dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Tindakan korektif kedua yakni hasil asesmen TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TWK).
Ketiga, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Keempat, hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan PP Nomor 41 tahun 2020, Putusan MK, Penyataan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2021, serta temuan maladministrasi oleh Ombudsman, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," kata dia.
Advertisement