Sukses

7 Fakta Terkait Perpanjangan PPKM Darurat yang Kini Jadi Level 3 dan 4

Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021 mendatang. Namun kini menjadi PPKM Level 3 dan 4.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Namun kini tak lagi menggunakan nama PPKM Darurat, melainkan PPKM Level 3 dan 4.

Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

Inmendagri tersebut ditujukan untuk para kepala daerah yang wilayahnya akan memberlakukan PPKM Mikro dan PPKM Darurat.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) diwilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," petikan Inmendagri tersebut.

Terdapat sejumlah aturan yang berbeda pada penerapan PPKM Level 3 dan 4. Termasuk pula wilayah-wilayahnya.

Dalam Inmendagri 23/2021, pemerintah menyebutkan wilayah-wilayah di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4, di antaranya Kota Medan, Sumatera Utara serta Kota Bandar Lampung, Lampung.

Berikut sederet hal terkait perpanjangan masa penerapan PPKM Darurat yang kini berganti nama menjadi PPKM Level 3 dan 4 dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 9 halaman

Berdasarkan Instruksi Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM Darurat.

Namun, kali ini pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro. Namun PPKM Level 3 dan 4.

Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 di Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

Inmendagri tersebut ditujukan untuk para kepala daerah yang wilayahnya akan memberlakukan PPKM Mikro dan PPKM Darurat.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) diwilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa danKelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, berkenaan dengan haltersebut diinstruksikan," petikan Inmendagri tersebut.

 

3 dari 9 halaman

Daftar Wilayah di Jawa-Bali Level 3

Adapun kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 berdasarkan Diktum Kesatu Inmendagri 22/2021 adalah sebagai berikut:

DKI Jakarta:

Semua kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta masuk kriteria level 4.

Banten

Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Banten yakni, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon. 

Jawa Barat:

Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Jawa Barat yakni, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah:

Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Jawa Tengah yakni, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

DI Yogyakarta:

Wilayah dengan kriteria Level 3 di DI Yogyakarta yakni, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: 

Wilayah dengan kriteria Level 3 di Jawa Timur yakni, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Bali:

Wilayah dengan kriteria Level 3 di Bali yakni, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.

4 dari 9 halaman

Daftar Wilayah di Jawa-Bali Level 4

Selain PPKM Level 3, ada pula PPKM Level 4 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 di Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

DKI Jakarta:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Provinsi Banten:

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Jawa Barat:

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah:

Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

DIY:

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

 

5 dari 9 halaman

Daftar Wilayah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3

Kebijakan PPKM Level 3 dan 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri No 23 Tahun 2021.

Merujuk pada dua aturan tersebut, maka bukan hanya wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4. Dalam Inmendagri 22/2021, pemerintah menyebutkan wilayah-wilayah di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4.

Berikut wilayah di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 3:

Aceh: Kota Banda Aceh

Sumatera Utara: Kota Sibolga

Sumatera Barat: Kota Solok

Riau: Kota Pekanbaru

Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan

Jambi: Kota Jambi

Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

Bengkulu: Kota Bengkulu

Lampung: Kota Metro

Kalimantan Tengah: Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan Kota Palangkaraya

Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan

Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon

Sulawesi Tengah: Kota Palu

Sulawesi Tenggara: Kota Kendari

Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

Papua: Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura

Papua Barat: Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama

 

6 dari 9 halaman

Daftar Wilayah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4

Sementara wilayah yang masuk pada PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali adalah sebagai berikut:

Provinsi Sumatera Utara: Kota Medan

Sumatera Barat: Kota Buktitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang

Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

Lampung: Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang

Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram

Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong

 

7 dari 9 halaman

Aturan Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 3

Adapun pengaturan untuk wilayah yang nemerapkan PPKM Level 3 adalah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

Sementara kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,utilitas publik.

Lalu proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal sebesar 25 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Namun, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai denganPukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen," bunyi Inmendagri tersebut.

Sementara seluruh tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM level 3. Kemudian pelaksanaan kegiatan pada area publik ditutup untuk sementara waktu.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Sementara untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara namun kegiatan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Sementara penggunaan transportasi umum ojek dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam perasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

 

8 dari 9 halaman

Aturan Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 4

Berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 pasal 10, diatur ketentuan PPKM Level 4.

"Pengaturan untuk wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf c 1) diberlakukan PPKM level 4 (empat) dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online," demikian petikan poin A.

Ketentuan selanjutnya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

Berikut detail ketentuan PPKM 4:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;d) perhotelan non penanganan karantina; dan

e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin

1. Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),dapat beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti:

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban masyarakat;

c) penanganan bencana;

d) energi;

e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan masyarakat;

f) makanan dan minuman pokok serta untuk penunjangnya, ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

i) obyek vital nasional;

j) proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik)

3) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian; dan

2. untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas termasuk kepada pelayanan guna operasinal, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf, produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat administrasi mendukung dan untuk perkantoran

4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)

5)untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)

e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan huruf c angka 4) dan huruf d;

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 4 (empat) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

9 dari 9 halaman

Skenario PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Pekan