Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021, penutupan sejumlah titik jalan raya hanya berlaku saat malam hari.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan keputusan pelonggaran penutupan jalan itu dilakukan setelah Pemkot Bandung bertemu dengan perwakilan dari ojek online.
Baca Juga
Kini penutupan hanya dilakukan pada pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB keesokan harinya.
Advertisement
"Jadi sekarang hanya satu kali penutupan, nggak tiga kali, jadi hanya dari sore sampai pagi," kata Yana, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/7/2021).
Selain itu, ia pun memastikan penutupan jalan itu boleh dibuka khusus kepada kendaraan yang bersifat darurat. Menurutnya, petugas kepolisian akan menerima laporan apabila ada kendaraan darurat yang perlu melintasi penutupan.
"Artinya penutupan jalan itu balik lagi seperti sebelum PPKM Darurat," kata Yana seperti dikutip Antara.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, saat ini Kota Bandung masuk ke dalam PPKM Level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Relaksasi Pelaku Usaha
Ema mengatakan, nantinya Peraturan Wali Kota Bandung yang terbaru bakal merujuk kepada Inmendagri tersebut, mulai dari relaksasi sejumlah sektor ekonomi termasuk penutupan jalan.
"Kemudian kami akan beri relaksasi kepada pelaku usaha, termasuk PKL kuliner malam, itu akan kami bahas menjadi yang direlaksasi," kata Ema lagi.
Â
Â
Advertisement