Sukses

Top 3 News: Pembatasan Diperpanjang, PPKM Darurat Ganti Nama Jadi Level 3 dan 4

PPKM Darurat kembali diperpanjang, namun kali ini namanya berganti jadi PPKM Level 3 dan Level 4.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun kali ini kebijakan tersebut berganti nama menjadi PPKM Level 3 dan Level 4.

Perubahan itu diatur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri).

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 di Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

Kemudian, kembali diperpanjangnya PPKM Darurat ini pun ditanggapi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Menurut Arief, Pemerintah Kota Tangerang pun berencana akan membahas kelanjutan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Sebab, menurut dia, meski mengalami penurunan, angka sebaran Covid-19 di wilayah tersebut masih tinggi.

Berita terpopuler di kanal News Liputan6.com adalah Ombudsman Republik Indonesia yang menyampaikan hasil pemeriksaan terkait pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dipaparkan Ombudsman, ada dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan TWK KPK tersebut.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 21 Juli 2021:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Bukan Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM darurat.

Namun, kali ini pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro. Namun PPKM Level 3 dan 4. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 di Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

Inmendagri tersebut ditujukan untuk para kepala daerah yang wilayahnya akan memberlakukan PPKM Mikro dan PPKM Darurat.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) diwilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa danKelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan haltersebut diinstruksikan," petikan Inmendagri tersebut.

 

Selengkapnya...

3 dari 5 halaman

Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4, Ini Respons Wali Kota Tangerang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM darurat. Namun, kali ini pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro. Namun PPKM Level 3 dan 4.

Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

Pemerintah Kota Tangerang pun berencana akan membahas kelanjutan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Sebab, meski mengalami penurunan, angka sebaran Covid-19 di wilayah tersebut masih tinggi.

"Surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri baru diterima, hari ini mau dibahas dulu dengan Satgas Penanganan Covid-19," tutur Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu, 21 Juli 2021.

 

Selengkapnya...

4 dari 5 halaman

Ombudsman Minta 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Dialihkan Jadi ASN Sebelum 30 Oktober 2021

Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan hasil pemeriksaan terkait pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ombudsman menyebut ada dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan TWK. Anggota Ombudsman Robert Endi Jaweng menyebut perlunya tindakan korektif bagi pimpinan dan sekretaris jenderal KPK terkait TWK.

Pertama, menurut Robert, pimpinan dan sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada para pegawai terkait konsekuensi pelaksaan TWK dalam bentuk informasi dan dokumen yang sah.

"Pimpinan KPK dan sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan asesmen TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah," ujar Robert dalam jumpa pers virtual, Rabu, 21 Juli 2021.

 

Selengkapnya...

5 dari 5 halaman

PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021