Sukses

Airlangga: Istilah Level PPKM untuk Harmoninasi dan Sesuai Arahan WHO

Airlangga meyakini, dengan istilah level PPKM saat ini, masayarakat bisa lebih mendapat kejelasan kapan daerah mereka bisa mendapat pelonggaran.

Liputan6.com, Jakarta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, penggunaan istilah level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicetus usai rapat terbatas kabinet bersama para gubernur. Menurut Airlangga, penggantian istilah dari darurat ke level 4 dan mikro ke level 3 adalah sebuah harmonisasi.

"Istilah darurat itu kita harmonisasikan ke level 1,2,3,4. Ini memang ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur mengusulkan istilahnya diubah," kata Airlangga saat jumpa pers daring, Rabu (21/7/2021).

Airlangga meyakini, dengan istilah level PPKM saat ini, masayarakat bisa lebih mendapat kejelasan kapan daerah mereka bisa mendapat pelonggaran.

"Publik mendapat kejelasan kapan masuk di level 1, 2, 3 dan 4," yakin dia.

Selain itu, penggunaan level dalam istilah PPKM juga mengikuti rekomendasi dan arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Mengacu hal tersebut, ada dua level yaitu transmisi dan kapasitas respons.

"Kita mengakui apa yang diarahkan WHO. Kita melihat dari segi level, itu adalah kalau level situasi 4 dari transmisi dan kapasitas respons yang belum memadai sehingga perlu diperbaiki," kata Airlangga.

Airlangga merinci, dalam Instruksi Mendagri nomer 22 tahun 2021, pembeda antar level 3 dan 4 dengan kriteria yang jelas sudah diberikan, melalui jumlah target tracing dan testing per daerah.

Dia memastikan, dengan target itu dapat memonitor varian delta yang sudah ada sehingga jumlah testing disesuaikan dengan jumlah penduduk daerah yang berbeda-beda.

"Misal di Pontianak jumlah target tes per hari sampai 1.412, Pekanbaru 1.658, kota Sorong 196. Jadi ini bervariasi tergantung jumlah penduduk," dia menjelaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dinamika Penerapan Kebijakan

Airlangga juga merinci, kriteria paramater kasus dalam level 4 ini adalah konfirmasi positif per 100 ribu penduduk ada di atas 150 kasus. Kemudian tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30 (persen).

"Kita melihat kemampuan terbatas testing positivity rate, kemudian mendorong kontak tracing-nya dan juga terkait bed occupancy rate (BOR). Sehingga apabila ada di kriteria tersebut maka (daerah) masuk level 4," jelas dia.

Airlangga memastikan, akan terdapat dinamika penerapan kebijakan di tiap daerah. Hal itu terpantau dari tinggi rendahnya kasus yang tercatat di Kementerian Kesehatan.

"Leve 4 ini di Kemenkes ada data hariannya sehingga kita menjaga berdasar data mingguannya, biar kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya," Airlangga menandasi.

 

Â