Liputan6.com, Jakarta DKI masuk kategori PPKM level 4, karena itu Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 untuk mengatur terkait aturan saat diberlakukan kebijan tersebut.
Kepgun yang ditandatangani Anies pada 21 Juli 2021 itu, salah satunya mengatur restoran mulai dari warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan (di pusat perbelanjaan) dilarang melayani makan di tempat pada saat PPKM level 4.
Baca Juga
"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," bunyi aturan dalam Kepgub tersebut.
Advertisement
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup. Hanya saja akses untuk menuju ke restoran yang berada di mal tetap dibuka khusus untuk layanan delivery/take away.
Berdasarkan Kepgub tersebut pelaksanaan PPKM level 4 berlaku mulai 21-25 Juli 2021.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Parameter Daerah yang Masuk Kategori PPKM Level 3-4
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, parameter daerah yang masuk kategori PPKM level 3-4.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah sudah tidak lagi menggunakan istilah PPKM mikro atau PPKM darurat sebagai istilah kebijakan pembatasan masyarakat.
"Kita menggunakan sejumlah indikator, seperti laju transmisi kasus, respons sistem kesehatan (di tiap daerah) dan kondisi sosiologis masyarakat yang menjadi sangat penting," kata Luhut saat jumpa pers daring, Rabu (21/7/2021).
Dia memastikan, dalam lima hari ke depan testing dan tracing akan berjalan masif di daerah padat penduduk.
Menurut Luhut, hal itu dilakukan pemerintah sebagai perjuangan menurunkan tiap-tiap daerah yang masuk PPKM level 4.
Advertisement