Liputan6.com, Jakarta LaporCovid-19 menyebut Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melanggar aturan PPKM Darurat lantaran masih mewajibkan karyawannya untuk masuk bekerja atau Work From Office (WFO).
Adapun itu berdasarkan laporan dari pegawai Kemenko PMK yang mewajibkan WFO meski tak masuk dalam sektor esensial.
"Untuk sektor non esensial, Kemenko PMK masih mewajibkan beberapa PNS untuk WFO dari Senin sampai Jumat. Padahal menurut keluarga saya, pekerjaan mereka bisa dilakukan di rumah. Selama pandemi, tepatnya sebelum PPKM Darurat diberlakukan, Kemenko PMK juga masih sering mewajibkan pegawainya untuk traveling ke luar daerah," demikian isi laporan yang disampaikan LaporCovid-19, Kamis (22/7/2021).
Advertisement
Sebelumnya, Relawan LaporCovid-19 Yemiko Happy mengatakan, saat pemerintah menerapkan PPKM Darurat, perkantoran dan pusat bisnis adalah tempat yang paling banyak melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Yang paling banyak itu perkantoran dan pusat bisnis, ini menjadi sektor terbesar yang dilaporkan warga perihal pelanggaran prokes," kata Yemiko.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sektor Lain
Kemudian yang kedua adalah fasilitas umum seperti tempat publik menjadi rawan melanggar prokes selama PPKM Darurat.
"Ketiga yang paling banyak perihal orang yang menajdi suspek atau terkonfirmasi Covid tetapi mereka tidak mau mengisolasi diri atau tidak menaati prokes dan keliling dan itu membuat warga resah," ungkap Yemiko.
Dia juga mengungkapkan, selama PPKM Darurat juga mengungkapkan ada pelanggaran di sekolah yang masih membuka layanan tetap muka.
"Pesta hajatan dan wisata, lalu kita tempat makan masih ada yang buka dan melayani makan di tempat," jelas Yemiko.
Advertisement