Sukses

Dilema Pengelola Pasar di Kota Bogor yang Izinkan Pedagang Non-Pangan Jualan

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor mengizinkan pedagang non-pangan berjualan di pasar tradisional mulai Kamis ini (22/7/2021).

Liputan6.com, Bogor - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor mengizinkan pedagang non-pangan berjualan di pasar tradisional mulai Kamis ini (22/7/2021).

Keputusan ini diambil mengingat para pedagang itu menuntut kompensasi imbas kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam aturan itu hanya sektor esensial dan kritikal yang diizinkan beroperasi.

Dirut Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir mengaku dilema. Dia harus menjalankan aturan, tidak mengizinkan pedagang non pangan berjualan selama masa PPKM Darurat.

Disisi lain, para pedagang menuntut Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor mengizinkan pedagang non pangan berjualan. Kalau pun tetap tidak diizinkan, Perumda harus membebaskan tagihan sewa kios, menanggung cicilan modal usaha di bank serta memberikan bantuan ke karyawan toko yang dirumahkan.

"Jujur saya dilema ya. Kaya teman-teman di Pasar Kebon Kembang, kemarin itu sampai rusuh dan (memasang) spanduk dimana-mana bahkan mereka ribut mencari saya sampai ke sini (Gedung Wanita)," kata Muzakkir, Kamis (22/7/2021).

Muzakkir kemudian memanggil perwakilan pedagang di tiap-tiap blok untuk menyerap aspirasi mereka. Dalam pertemuan itu, para pedagang menyampaikan keluhan hingga tuntutan yang salah satunya tetap akan membuka toko tetapi dengan syarat.

"Kami sampaikan ke mereka bahwa sebagai pengelola tentu aturannya sudah jelas. Kami juga jujur ke pedagang tidak bisa berbuat lebih dalam artian mengakomodir permintaan pedagang," terangnya.

Hingga akhirnya disepakati pedagang non-pangan diizinkan untuk berjualan di tengah penerapan kebijakan perpanjangan PPKM Darurat. Namun dengan catatan para pedagang harus mengikuti poin-poin yang sudah disepakati bersama.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kesepakatan dengan Pedagang

"Karena melihat kondisi di lapangan tidak kondusif dan kami larang pun mereka ngotot akan tetap berjualan, akhirnya kami dengan terpaksa mengakomodir (mengizinkan berjualan)," terangnya.

Muzakkir menyadari keputusannya ini melanggar aturan PPKM Darurat, karena aturannya belum diizinkan untuk berjualan. Akan tetapi, di sisi lain para pedagang mengaku sudah kehabisan uang untuk biaya hidup dampak pasar ditutup.

"Walaupun (PPKM Darurat diperpanjang) hanya 5 hari, mereka mengaku sudah tidak bisa apa-apa. Tidak punya uang lagi untuk beli makan. Ditambah kita juga tidak bisa menjamin memberikan kompensasi dan itu tidak mungkin kita lakukan," ucapnya.

Namun selama berjualan, ada 10 poin kesepakatan yang harus ditaati para pedagang.

Adapun 10 poin tersebut yaitu:

1. Beroperasi mulai pukul 09:00-15:00 WIB

2. semua yang masuk pasar wajib memakai masker dobel,

3. Pengunjung hanya 50 persen dari kondisi normal

4. Pengawasan pasar oleh tim PPJ, Pol PP, TNI dan Polri

5. Disarankan mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi

6. Menjaga protokol kesehatan 5 M

7. Wajib menyiapkan hand sanitizer disetiap kios

8. Bagi yang melanggar aturan maka kios akan digembok (tanpa peringatan)

9. Paguyuban pasar ikut serta mengawasi

10. Percepatan vaksin untuk pedagang.