Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang bersama PT Pos Indonesia menyalurkan bantuan beras kepada sebanyak lebih dari 200.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bantuan sosial penanganan Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menyerahkan langsung bantuan 10 kilogram beras tersebut kepada perwakilan KPM yang berada di wilayah Kelurahan Sukarasa, Tangerang, Banten.
Baca Juga
"Untuk Kota Tangerang total penerima bantuan beras sebanyak 203.171 keluarga. Masing - masing keluarga menerima 10 kilogram beras," ujar Herman usai penyerahan bantuan di Balai Warga RW. 08, Kelurahan Sukarasa, Tangerang, Kamis (22/7/2021).
Advertisement
Menurut dia, bantuan beras yang bersumber dari Kementerian Sosial dan Bulog tersebut, disalurkan kepada KPM di Kota Tangerang yang terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Jika dikonversikan, total beras yang disalurkan sebanyak 2.031.710 kilogram," ucap Herman.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial A. Ricky Fauzan menjelaskan, seluruh penerima bantuan beras di Kota Tangerang merupakan masyarakat yang sudah terdata di Data Terpadu Kementerian Sosial.
"Untuk distribusinya akan langsung dilakukan supaya bisa cepat selesai prosesnya," jelas Ricky.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemkab Tangerang Terapkan Aturan PPKM Level 4
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan, wilayahnya masuk dalam penerapan PPKM level 3. Meski demikian, pihaknya lebih memilih untuk mempraktekan aturan PPKM level 4.
"Betul kita level 3, tapi karena wilayah kita masih zona merah, akhirnya pak Bupati Tangerang menetapkan agar Kabupaten Tangerang terapkan aturan yang ada di level 4," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi, Kamis (22/7/2021).
Alhasil, sejumlah aturan yang sebelumnya ada pada PPKM Darurat pun tetap diberlakukan di Kabupaten Tangerang.
"Kalau level 3 kan ada kelonggaran, tapi karena kita terapkan level 4, jadi kita masih batasi semuanya, sama seperti PPKM Darurat, dan itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," ungkap dr Hendra.
Lalu, bila nantinya setelah tanggal 25 status Kabupaten Tangerang masih zona merah, maka tidak menutup kemungkinan, aturan yang berada di PPKM level 4 bisa dilanjutkan.
Lantaran masih menerapkan aturan PPKM Level 4, sejumlah pusat perbelanjaan atau mal yang ada di wilayah setempat pun kembali memberikan informasi perihal jam operasional. Seperti Summarecon Mal Serpong (SMS), yang berada di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Sesuai arahan pemerintah, maka kami kembali memperpanjang masa penutupan mal, dan hanya tenant tertentu yang beroperasi dengan jam operasional hingga pukul 8 malam," kata Center Director SMS, Tommy.
Untuk tenant yang masih diizinkan untuk beroperasi yakni yang berada di bidang kebutuhan sehari-hari atau pasar swalayan hingga farmasi.
Advertisement