Sukses

Nasdem Keberatan soal Sanksi Pidana di Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta

Dalam usulan revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, warga yang tidak memakai masker bisa dipidana kurungan 3 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta keberatan ada sanksi pidana dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Hal itu disampaikan saat perwakilan Fraksi DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangannya dalam rapat pembahasan revisi Perda Covid-19 yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI, Kamis (22/7/2021).

Ketua Fraksi NasDem, Wibi Andrino menilai, revisi Perda Covid-19 dikhawatirkan meningkatkan gesekan sosial antara masyarakat dengan aparat gabungan, termasuk Satpol PP. Hal itu lantaran ada sanksi pidana yang dimasukkan dalam revisi tersebut.

"Bahwa presiden sudah mengarahkan kita lebih humanis, ya kita lakukan cara-cara humanis, tapi bahwa hari ini kita bicarakan diksi pidana tentunya ini adalah bahasa yang represif, itu kekhawatiran saya," ucap Wibi di gedung DPRD, Kamis (22/7).

Dia setuju perlu ada revisi dalam Perda Covid-19, terlebih lagi situasi penularan saat ini berbeda dengan gelombang pandemi pertama kali di 2020. Namun adanya diksi pidana menurut Wibi terkesan bentuk tekanan terhadap masyarakat.

Menurut pandangan pribadi, kata Wibi, ia menolak adanya revisi Perda dengan memuat unsur pidana. Namun, ia menegaskan tidak akan menghambat kinerja Bapemperda dalam membahas revisi ini.

"Ini yang menjadi pemikiran saya dan batin saya sedikit agak menolak untuk bisa menerima itu di tengah kondisi seperti ini, tapi ini akan menjadi satu kesepakatan bersama, saya juga tidak ingin menghambat kerja dari Bapemperda," pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Pakai Masker Dikurung 3 Bulan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Pandemi Covid-19. Revisi ini memuat sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut usulan revisi untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar prokes di tengah upaya pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19.

“Dalam pelaksanaannya baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19,” kata Ariza dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu (21/7/2021).

Dalam revisi Perda Penanganan Covid-19, salah satunya berisi sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda bagi warga DKI Jakarta yang tidak memakai masker.

Berikut usulan revisi Perda Penanganan Covid-19 DKI Jakarta terkait sanksi bagi pelanggar prokes:

Pasal 32A

(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID- 19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).