Liputan6.com, Jakarta Situasi pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia membuat Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 diselenggarakan secara virtual. Dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyampaikan sejumlah amanat penting menyikapi kondisi terkini dan Korps Adhyaksa kedepan. Termasuk juga memaparkan capaian kinerja dan 7 perintah penting yang harus dilaksanakan jajaran Kejaksaan.
Mengawali amanatnya, Jaksa Agung RI menyampaikan rasa turut prihatin kepada segenap insan Adhyaksa dimanapun berada yang saat ini tengah berjuang untuk sembuh dari paparan Covid-19, dan berharap semoga lekas pulih dan kembali beraktifitas normal.
Jaksa Agung juga menyampaikan turut berbelasungkawa kepada warga Adhyaksa yang telah menghadap kepada Sang Pencipta, dimana sudah 52 (lima puluh dua) orang pegawai Kejaksaan yang telah meninggal dunia, yang terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) orang Jaksa dan 14 (empat belas) orang Pegawai Tata Usaha per tanggal 16 Juli 2021.
Advertisement
"Marilah kita mendoakan agar para almarhum diterima seluruh amal ibadahnya, diampuni segala dosa-dosanya, dan mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang," tutur Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung RI mengatakan Hari Bhakti Adhyaksa yang setiap tahunnya diperingati sudah selayaknya kita maknai bersama sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah kita lakukan selama ini serta merumuskan langkah-langkah apa yang hendak kita lakukan ke depan. Khususnya dalam menjawab tantangan dan mengatasi situasi saat ini, tanpa harus mengurangi semangat dalam bekerja dan berkarya.
Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021 mengangkat tema “BERKARYA UNTUK BANGSA”. yang merupakan kesinambungan dari tema HBA tahun sebelumnya, yang menginginkan Korps Adhyaksa “Terus Bergerak dan Berkarya”, khususnya dalam mendukung dan memastikan setiap kebijakan Pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Peran Kejaksaan
Bahwa dalam perkembangan global seperti saat ini, dimana segala sesuatunya bergerak dengan cepat melampaui batas ruang dan waktu, Jaksa Agung mengatakan kalau Kejaksaan dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
"Peran Kejaksaan sebagai aparat penegakan hukum semata-mata tidak lagi berorientasi pada kepastian dan keadilan, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Dalam perkembangannya, kemanfaatan penegakan hukum sangatlah dibutuhkan dalam proses pembangunan dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur," ujar Jaksa Agung.
Pembangunan ekonomi akan kokoh apabila ditopang oleh hukum yang kuat dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus dapat memegang peranan sebagai aktor intelektual yang mampu menyeimbangkan neraca keadilan yang tersirat dengan kepastian hukum yang tersurat, sehingga proses penegakan hukum yang dilakukan akan mampu memberikan kemanfaatan pada setiap proses pembangunan. Dalam arti lain, proses penegakan hukum haruslah seiring dan tidak boleh menghambat jalannya pembangunan dan roda perekonomian.
Dalam kondisi Covid-19 saat ini, perekonomian negara sedang terpukul dan memerlukan banyak sumber daya ekonomi. Oleh karena itu, melalui kewenangan yang dimiliki, harus mampu membuat berbagai macam karya, terobosan, dan inovasi yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional, serta harus memiliki inisiatif untuk mendampingi dan mengamankan setiap program pemerintah dalam proses pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional, serta memperbanyak dan mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara.
Berjuang Melawan COVID-19
Jaksa Agung RI menyampaikan saat ini semua bangsa Indonesia sedang berjuang melawan wabah virus Covid-19 yang tengah mengancam dan meneror kita semua. Tentunya Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
“Kita harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian. Saya minta segenap jajaran Kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional”, ujar Jaksa Agung RI.
Selain itu, dalam rangka percepatan pengendalian wabah Covid-19, pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan untuk itu, dukung dan pastikan keberhasilan pelaksanaannya. Gunakan Hati Nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan Hati Nurani.
Jaksa Agung RI tidak mengharapkan di situasi sulit saat ini, hukum menjadi alat “pemiskinan” bagi rakyat kecil. Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi.
Selanjutnya, pada peringatan HBA ke-61, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa Kejaksaan RI mendapatkan kado istimewa telah terbentuk dan terlantiknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil). Sinergitas antara Kejaksaan dan TNI dalam wadah JAM Pidmil adalah sebagai katalisator kelembagaan perkara koneksitas yang akan mewujudkan Single Prosecutor System dengan mengintegrasikan kebijakan penuntutan perkara tindak pidana antara subyek hukum sipil dan militer, sehingga disparitas atau kesenjangan dalam penuntutan perkara sipil dan perkara militer dapat dihapuskan.
Kehadiran JAM Pidmil merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System, asas Dominus Litis, dan Een En Ondeelbaar yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
“Saya minta jajaran JAM Pidmil untuk segera menyesuaikan dan melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang, serta setiap insan Adhyaksa wajib mendukung penuh pelaksanaan tugas JAM Pidmil. Saya yakin JAM Pidmil akan mampu banyak memberikan karya dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan akan lahir banyak sejarah yang tercipta dari proses penegakan hukum oleh JAM Pidmil,” ujar Jaksa Agung RI.
Advertisement
Pokja Akses Keadilan
Di samping kado istimewa dari pembentukan JAM Pidmil, Kejaksaan juga mendapatkan kado dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dengan terbentuknya Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan (Pokja Akses Keadilan) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 166 Tahun 2021 dan terbitnya Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika (Pedoman Perkara Narkotika) sebagai kelanjutan dari penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebagai pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Program Prioritas Nasional.
Arti penting kehadiran Pokja Akses Keadilan ini akan mengoptimalisasi pemenuhan akses terhadap keadilan, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi.
Jaksa Agung RI menaruh harapan besar kepada Pokja Akses Keadilan ini untuk segera menyusun dan menyempurnakan kebijakan Kejaksaan di bidang akses terhadap keadilan, sehingga Kejaksaan dapat lebih mengakomodir isu-isu keadilan yang disuarakan masyarakat dalam penegakan hukum.
"Kejaksaan akan hadirkan keadilan untuk semakin lebih dekat di masyarakat. Keadilan adalah hak masyarakat dan kita memiliki kewajiban untuk mewujudkannya secara profesional dan proporsional dalam bingkai Hati Nurani," ujarnya.
Terhadap peluncuran Pedoman Perkara Narkotika ini, Jaksa Agung menjelaskan bahwa tujuannya untuk optimalisasi penegakan hukum yang adil dan berkualitas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika. Penyelesaian perkara tindak pidana narkotika hendaknya tidak hanya memperhatikan kecepatan, tetapi juga kecermatan dan yang meliputi ketepatan dan ketelitian pada setiap tahap penanganan perkaranya.
Tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika disusun dengan pendekatan khusus, dengan mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana, kualifikasi dan peran terdakwa, jenis dan berat barang bukti, dan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis secara komprehensif dan proporsional. Dengan pendekatan semacam ini diharapkan tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika dapat memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Manajemen Teknologi Informasi
Selanjutnya, Jaksa Agung RI merasa perlu menekankan pula di era kecanggihan teknologi saat ini, telah banyak tercipta karya-karya aplikasi teknologi informasi yang tersebar di berbagai bidang dan satuan kerja. Berbagai macam aplikasi ini tentunya akan memudahkan pelaksanaan tugas dan kewenangan kita sehari-hari. Namun Jaksa Agung RI memandang berbagai macam aplikasi yang saudara buat tersebut, masih banyak yang belum terstandarisasi dan terkoneksikan dengan pusat, dan tentunya akan menjadi kontraproduktif karena dapat menghambat kecepatan, validitas, dan kemuktahiran data yang terkandung dalam setiap aplikasi tersebut.
Oleh karena itu, setiap karya saudara dalam teknologi informasi perlu untuk disatukan dan diintegrasikan secara terpusat, agar data-data yang terkandung dalam setiap aplikasi tersebut, secara sistematis dapat mudah diakses dan real time penggunaannya.
Penyelenggaran manajemen teknologi informasi dan tata kelola sistem satu data Kejaksaan yang terintegrasi adalah sebuah kebutuhan dan keharusan bagi Kejaksaan dalam mewujudkan Kejaksaan Digital. Kejaksaan Digital akan menjadikan Kejaksaan lebih maju, modern, cepat dan tepat dalam bekerja, serta mempermudah akses pelayanan publik kepada masyarakat. Jaksa Agung RI meminta agar Kejaksaan Digital dapat segera dilaksanakan dan seluruh insan Adhyaksa wajib mendukung penuh transformasi Kejaksaan dari cara-cara konvensional menuju ke era digital.
Selain itu, Jaksa Agung RI menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran insan Adhyaksa di seluruh nusantara atas pengabdian, pengorbanan, dan kerja keras dalam menorehkan prestasi dan memberi citra positif. Meskipun di tengah keterbatasan dan pengetatan mobilisasi, serta tetap tegar dan mampu mengoptimalkan capaian kinerja dan mengharumkan nama baik lembaga yang kita cintai ini.
Advertisement
Capaian Positif Kejaksaan Semester I
Beberapa capaian positif Kejaksaan pada semester pertama periode bulan Januari sampai dengan Juni 2021, antara lain:
- Bidang Pembinaan
Dalam Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di seluruh bidang Kejaksaan mencapai total lebih dari Rp 300 miliar (tiga ratus miliar rupiah);
- Bidang Intelijen
Dalam tugas pengamanan investasi telah berhasil memfasilitasi kegiatan investasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 23,7 triliun (dua puluh tiga koma tujuh triliun rupiah). Kejaksaan juga melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis dengan kegiatan yang dikawal sebanyak 44 (empat puluh empat) proyek strategis dengan nilai mencapai lebih dari Rp 142,9 triliun (seratus empat puluh dua koma sembilan triliun rupiah). Untuk capaian tangkap buronan, total Daftar Pencarian Orang yang berhasil diamankan sebanyak 96 (sembilan puluh enam) buronan, termasuk keberhasilannya memulangkan Buronan kelas kakap Adelin Lis ke Indonesia.
- Bidang Tindak Pidana Umum
Jumlah penanganan perkara yang telah dilakukan yaitu pada tahap Penuntutan 56.987 (lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) perkara dan tahap Eksekusi 43.962 (empat puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua) perkara. Untuk pelaksanaan sidang online, jumlah persidangan yang telah dilakukan sebanyak 339.090 (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan puluh) kali persidangan. Capaian untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 46 (empat puluh enam) perkara;
- Bidang Tindak Pidana Khusus
Jumlah penanganan perkara yang telah dilakukan yaitu pada tahap Penyelidikan 860 (delapan ratus enam puluh) perkara, tahap Penyidikan 847 (delapan ratus empat puluh tujuh perkara), tahap Penuntutan 645 (enam ratus empat puluh lima) perkara, dan tahap Eksekusi 605 (enam ratus lima) orang. Penyitaan aset juga telah dilakukan dengan estimasi senilai lebih dari Rp 14 triliun (empat belas triliun rupiah);
- Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Nilai Pendampingan Hukum dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional mencapai Rp 21,9 triliun (dua puluh satu koma sembilan triliun rupiah);
- Bidang Pengawasan
Telah dilakukan Inspeksi Umum sebanyak 62 (enam puluh dua) kegiatan dan Inspeksi Khusus sebanyak 10 (sepuluh) kegiatan. Penjatuhan hukuman disiplin yang telah dilakukan sebanyak 101 (seratus satu) orang dan telah memberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 6 (enam) orang Jaksa;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan
Telah melaksanakan Diklat Teknis Fungsional dan Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan total jumlah peserta mencapai 5.040 (lima ribu empat puluh) orang.
Jaksa Agung RI menyampaikan dari hasil kerja keras seluruh aparat Kejaksaan, tingkat kepercayaaan masyarakat telah meningkat, dan berdasarkan hasil survei dari sejumlah lembaga penelitian, tren kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Kejaksaaan pada bulan Desember 2019 hanya berada di angka 52,9% (lima puluh dua koma sembilan persen), namun pada bulan Mei 2021 kini telah naik pesat mencapai angka 82,2% (delapan puluh dua koma dua persen). [keterangan; hasil survei dari Indobarometer (Desember 2019) 52,9%, Charta Politika (Juli 2020) 60%, Indikator Politik (Oktober 2020) 71,3%, dan Cyrus Network (Mei 2021) 82,2%]
“Capaian ini tidaklah lantas membuat kita berpuas diri dan lengah, melainkan akan menjadi motivasi bagi kita untuk terus memberikan karya yang terbaik untuk bangsa. Kita harus tetap fokus, semangat, dan ikhlas dalam bekerja. Teruslah berkarya karena itu yang akan membedakan kapabilitas dan kualitas kinerja saudara dengan yang lain. Selalu niatkan dalam diri saudara, bekerja adalah sebagai nilai ibadah dan jadikan jabatan sebagai ladang kita dalam menabur kebaikan,” ujar Jaksa Agung RI.
7 Perintah Jaksa Agung
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung RI menyampaikan 7 (tujuh) Perintah Harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa dimanapun berada, sebagai berikut:
- Dukung penuh Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai ketentuan.
- Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.
- Ciptakan karya-karya yang inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik.
- Wujudkan Kejaksaan Digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan sistem satu data Kejaksaan.
- Perkuat asas dominus litis dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Segera sinergitaskan peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
- Jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani.
Jaksa Agung mengingatkan dan menekankan agar seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan secara lebih ketat dan disiplin, sehingga tidak ada lagi yang terpapar dan gugur karena Covid-19, sebab kita tidak dapat bekerja jika sakit dan tentunya kita tidak akan mampu berkarya untuk bangsa.
"Oleh karena itu, mari bersama-sama saling mengingatkan untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar, serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan disiplin dimanapun berada. Jadikan diri kita masing - masing sebagai contoh teladan penerapan protokol kesehatan. Kita Sehat, Adhyaksa Berkarya, untuk Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh!" ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung RI mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, disertai doa dan harapan, semoga Korps Adhyaksa semakin baik, kuat, dan jaya, dan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kesehatan, perlindungan, dan pertolongan kepada kita semua, sehingga dapat senantiasa memberikan kerja dan karya nyata yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Setelah Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 selesai, acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng yang didahului oleh Jaksa Agung RI dan diikuti secara serentak oleh Wakil Jaksa Agung RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia di tempat masing-masing.
Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 5M.
Hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya secara virtual.
(*)
Advertisement