Sukses

Dewas: Pimpinan KPK Tak Terbukti Langgar Etik soal Tes Wawasan Kebangsaan

Hotman Tambunan dan kawan-kawan sebelumnya melaporkan tujuh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil Tes Wawasan Kebangsaan.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, tidak ada cukup bukti yang menunjukkan Pimpinan KPK melakukan pelanggaran etik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah diuraikan tadi, maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/7/2021).

Menurut Tumpak, Hotman Tambunan dan kawan-kawan sebelumnya melaporkan tujuh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil TWK.

Dalam laporannya ke Dewas, 75 pegawai yang tidak lulus TWK menduga bahwa Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan klausul TWK dalam Pasal 5 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Firli pun diduga sendirian menghadiri rapat harmonisasi.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan, mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas pimpinan lembaga antirasuah.

Hotman mempertanyakan komitmen ini karena tidak kunjung mendapat jawaban atas permintaan informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal, hasil yang diminta adalah data dan informasi yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK pada Selasa, 27 April 2021.

"Jadi seharusnya kami tidak perlu menunggu koordinasi antara dua lembaga tersebut, karena hasil yang kami minta spesifik, yakni yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK," kata Hotman dalam keterangannya, Senin 19 Juli 2021.

Namun, menurut Hotman, Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK serta Sekjen dan Pimpinan tidak merespons sama sekali permintaan tersebut. Pegawai sempat meminta informasi tersebut pada 30 Juni 2021 dan tak mendapat jawaban apapun hingga melewati waktu yang ditentukan undang-undang.

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dapat Stigma Tidak Taat Pancasila

Hotman mengatakan, data dan informasi hasil TWK ini penting karena berhubungan dengan keputusan Pimpinan menetapkan 75 pegawai tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam hasil ini terdapat penjelasan tentang perlunya pembinaan lanjutan terhadap pegawai KPK.

"Selama belum ada penjelasan tentang hasil TWK, maka seharusnya tidak ada alasan utuk melakukan pembinaan lanjutan, karena tidak jelas area mana yang perlu penguatan," kata Hotman.

Hotman menyebut hasil TWK sangat penting untuk diketahui karena memberikan dampak yang signifikan kepada pegawai. Pertama, para pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Kedua, pegawai mendapat stigma sebagai warga negara yang tidak taat, tidak setia, dan tidak bisa dibina karena bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Atas stigma tersebut, pegawai meminta KPK segera memberikan hasil dan tak mencari alasan untuk tidak membukanya.

"Tak perlu lagi ada alasan atau pembenaran untuk tidak memberikan hasil kepada kami, KPK sebagai lembaga publik yg juga jualannya adalah antikorupsi, seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitasnya sebagai roh pemberantasan korupsi untuk tetap dipercaya publik," kata Hotman.

 

Â