Sukses

Mendes: Jangan Sampai Ada Warga Desa Terdampak Pandemi Tidak Dapat BLT

Halim menyampaikan bahwa BLT-DD diprioritaskan untuk warga desa yang kehilangan mata pencaharian dan belum mendapatkan jaring pengaman sosial lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta para kepala desa dan relawan Desa Lawan Covid-19 rutin memantau warga yang terdampak pandemi virus corona.

Dia menekankan, semua warga yang terdampak pandemi Covid-19 harus mendapat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

"Jangan sampai ada warga desa yang terdampak Covid-19, baik dari sisi ekonomi dan kesehatan yang tidak tertangani," kata Halim Iskandar dikutip dari siaran pers di situs Sekretariat Kabinet, Jumat (23/7/2021).

Pemerintah, kata dia, telah melakukan berbagai relaksasi untuk mempermudah dan mempercepat proses penyaluran BLT Dana Desa. Bahkan, relaksasi tersebut memungkinkan BLT Dana Desa diberikan secara rapel.

"Kemarin-kemarin BLT Dana Desa hanya bisa disalurkan tiap bulan. Hari ini sudah lebih disederhanakan lagi dan bisa dirapel, sehingga bisa tiga bulan langsung (dicairkan), untuk kemudian diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," jelasnya.

Adapun KPM BLT Dana Desa tahun ini merujuk pada data KPM BLT Dana Desa tahun lalu, yang sudah melalui verifikasi ulang. Kendati begitu, Halim tak memungkiri bahwa data KPM tersebut bisa saja berubah sesuai dengan kondisi ekonomi warga di masing-masing desa.

"Data penerima BLT Dana Desa sangat fleksibel. Hari ini bisa saja berkurang, bulan depan bisa saja bertambah karena situasi yang mengharuskan," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Prioritas Masyarakat Kehilangan Mata Pencaharian

Halim menyampaikan BLT Dana Desa diprioritaskan untuk warga desa yang kehilangan mata pencaharian dan belum mendapatkan jaring pengaman sosial lainnya.

Menurut dia, masyarakat bisa saja dikeluarkan dari daftar KPM jika dinilai sudah memiliki pendapatan yang cukup.

"Yang kehilangan mata pencaharian karena sekarang enggak bisa buka warung misalnya, ini masuk sebagai KPM. Nah ketika sudah bisa buka warung lagi, mata pencahariannya kembali, bisa saja dikeluarkan dari KPM," tuturnya.

"Sangat fleksibel sekali. Yang penting pendataannya betul dan diputuskan di Musyawarah Desa," sambung Halim.

3 dari 3 halaman

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4