Sukses

Cerita 3 Lansia di Tangerang Ditolak Vaksinasi Covid-19 Karena Syarat Fotokopi KTP

Amira menuturkan, petugas vaksinator hanya mengatakan jika vaksinasi Covid-19 tidak bisa dilakukan sebelum ada fotokopi KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga warga lanjut usia (lansia) ditolak saat hendak melakukan vaksinasi Covid-19 di Tangerang. Peristiwa tersebut disampaikan Amira Wulansari melalui akun twitternya pada Jumat 23 Juli 2021.

Dia menuturkan, peristiwa terjadi saat keluarganya datang ke pos vaksinasi di Galery Marketing Suwarna Sutera, Cikupa, Tangerang pada 8 Juli 2021. 

"Ibu saya 63 tahun, budhe 65 tahun, pakde 72 tahun datang untuk vaksin, sudah screening, isi form, pas mau suntik disuruh pulang lagi gara-gara tidak membawa fotokopi KTP, padahal bawa KTP asli, sudah minta tolong ngomong baik-baik tetap ditolak karena sudah jam 5 sore," kata Amira seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu (24/7/2021).

Amira mengaku heran mengapa syarat vaksinasi Covid-19 dipersulit. Apalagi syarat penolakan menurutnya aneh karena proses demi proses sudah dilalui dengan lancar hingga vaksin siap disuntikkan, semua batal hanya karena fotokopi KTP.

"Bikin sedih banget, ini loh lansia sudah antre dari jam 3 sore, cuma perkara fotokopi KTP saja (jadi) tidak bisa (divaksin), padahal sudah bawa KTP asli. Jadi ya sampai sekarang belum vaksin," tutur Amira.

Saat dikonfirmasi langsung oleh Liputan6.com, Amira mengaku tidak dijelaskan oleh vaksinator mengapa fotokopi itu dibutuhkan. Amira menuturkan, petugas vaksinator hanya mengatakan jika vaksinasi tidak bisa dilakukan sebelum ada fotokopi itu.

"Mereka menanyakan copy KTP, kita jawab tidak ada, tapi kami kasih KTP asli, terus petugas bilang tidak bisa harus ada copy KTP. Kita juga sempat minta tolong minta pengertiannya, tapi tetap ditolak karena memang harus ada fotokopi KTP. Ya sudah akhirnya kami pulang," tandas Amira mengungkapkan kekecewaannya soal vaksinasi Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Syarat Mendaftar Vaksin Covid-19

Melalui situsnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menbuka dua cara pendaftaran vaksinasi yaitu daring dan luring. Jika ingin mendaftar secara daring atau online, peserta vaksin dapat mengisi form registrasi di sejumlah aplikasi yang telemedicine atau dinas kesehatan setempat dengan memasukkan NIK KTP peserta vaksin.

Sebaliknya, jika ingin secara luring atau offline, peserta dapat langsung mencari infonya dengan walk-in ke fasilitas kesehatan penyedia vaksin terdekat dari tempat tinggal dengan membawa KTP sebagai identitas diri.

Untuk syarat yang harus dibawa, Kementerian kesehatan dalam situs resminya tidak pernah menuliskan kewajiban membawa fotokopi KTP.

Dalam proses screening, vaksinator diharuskan memastikan kondisi peserta vaksin dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit penyerta seperti penyakit kronis seperi penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), asma, penyakit jantung, gangguan ginjal, penyakit hati, dan kondisi akut lainnya.