Sukses

PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Pedagang Kecil Boleh Makan di Tempat

Jokowi telah menetapkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Sejumlah aturan pun mengalami penyesuaian, termasuk untuk para pedagang kecil.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Kemudian, dia melanjutkan, untuk pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan menerapkan prokes yang ketat.

Sementara untuk pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok, dapat turut buka usaha dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 WIB dan mengikuti aturan Pemda.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur Pemda," jelas Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Diperpanjang

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4.

Menurut Jokowi, keputusan ini sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata dia.