Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 sampai 4, yang indikatornya sesuai acuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kriteria daerah PPKM level 2 dan 1 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Aturan itu mengatur soal kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal di daerah PPKM level 2 dan 1.
Baca Juga
Untuk mal di daerah wilayah zona hijau Covid-19 atau tidak memiliki kasus aktif di satu RT, diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Advertisement
"Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning: pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Senin (26/7/2021).
Sementara itu, mal di wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah hanya dapat buka sampai pukul 17.00. Jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Presiden Joko Widodo sampaikan keputusan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan ini disertai dengan beberapa penyesuaian.
Kategori Level 1 dan 2
Adapun penggunaan PPKM level 2 dan 1 ini sesuai dengan situasi Covid-19 di suatu daerah. Suatu daerah masuk kategori PPKM level 1 apabila angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Di sisi lain, daerah dapat masuk kategori PPKM level 2 jika memiliki angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. PPKM level 2 dan 1 menggunakan sistem zonasi yakni, zona hijau artinya tidak ada kasus virus corona di satu RT.
Kemudian, zona kuning dengan kriteria terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Zona Oranye dengan kriteria terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir,
"Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari," bunyi Inmendagri.
Â
Advertisement