Sukses

Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Akan Sidang Vonis Hari Ini, Senin 26 Juli

Persidangan kasus kebakaran gedung Kejagung akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini ialah pembacaan vonis terhadap para terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus kebakaran gedung Kejagung akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini ialah pembacaan vonis terhadap para terdakwa.

"Iya (sidang vonis). Seperti biasa, selalu tidak menentu (jam berapa), kita hanya bisa menungggu," kata Kuasa Hukum terdakwa, Made Putra Aditya Pradana saat dihubungi, Senin (26/7/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan vonis atau putusan kasus kebakaran Gedung Kejagung. Penundaan karena pertimbangan penyebaran Covid-19 di lingkungan peradilan.

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya putusan hari ini belum bisa kami bacakan untuk mengurangi penyebaran Covid-19," kata Ketua Majelis Hakim Elfian di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (1/7/2021).

Pembacaan sidang putusan atau vonis terhadap enam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung diagendakan pada 26 Juli 2021. Para terdakwa tersebut adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penundaaan Bukan Hal Sengaja

Majelis Hakim Ketua Elfian menegaskan, penundaan sidang tersebut bukan hal yang sengaja dibuat-buat melainkan demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama.

Majelis hakim juga meminta para terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum enam terdakwa agar menjaga kesehatan sebelum sidang putusan dibacakan pada 26 Juli 2021.

Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung, Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.

Lima terdakwa lainnya, di luar Uti, dituntut oleh jaksa satu tahun penjara karena mereka diyakini lalai sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar. Sementara itu, Uti dituntut oleh jaksa hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.